Hukum
Tak Terima Dana SPPD Fiktif, Majelis Hakim Apresiasi PF : Pak Bupati, Periode Kedua Dibenahi
AMBON,DM.COM,-Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (15/12/2023).
Fatlolon akrab disapa PF, diundang memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT. Hasilnya, tidak ada saksi maupun enam terdakwa mengaku, kalau mantan orang nomor satu di KKT menerima dana SPPD fiktif. “Tidak benar Pak PF menerima dana SPPD fiktif. Saya tidak teruskan dana itu ke Bupati, tapi saya gunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada uang yang mengalir ke Bupati,” kata tersangka, Jonas Batlajery, mantan Kepala BPKAD KKT, ketika diminta keterangan Majelis Hakim, terkait pemberitaan dan kesaksian sebelumnya kalau PF menerima dana SPPD fiktif ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, sesuai pengakuan PF di persidangan yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, memberikan apresiasi positif kepada PF, karena kesaksiannya disertai bukti terkait manuver pimpinan DPRD KKT.
“Majelis Hakim yang mulia, saya punya bukti dokumen terjadinya Deadlock dan Saya bawa dalam persidangan ini,”kata PF.
Ketika ditanya, Anthoni Hatane kuasa hukum enam terdakwa, terkait pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD-2019 yang dilaksanakan pada Tahun 2020 yang mengalami deadlock, PF mengakuinya.” Benar ada deadlok, Itu terkait paripurna LPJ tahun 2019 yang pelaksanaan di tahun 2020. Saya bawah dokumen terkait yang menjadi sumber terjadinya SPPD Fiktif pada SKPD dalam lingkup Pemda KKT yang terpaksa mengeluarkan sejumlah dana ke pimpinan dan anggota dewan,” bebernya.
Tak hanya disitu, PF menuturkan,
Pembahasan APBD diawali KUA-PPAS kemudian dilanjuti dengan RAPBD yang dibahas di komisi-komisi dan ditingkatkan ke Banggar. “Nah, ketika itu, saya tugaskan Sekda dan TAPD mewakili Pemerintah Daerah. Ketika itu mereka mengatakan pembahasan deadlok,”tuturnya.
Ketika itu, lanjut dia, Jaflaun Batlajery (Ketua DPRD KKT tahun 2020), sampaikan kepadanya kalau pembahasan deadlok. “Pak Jaflaun katakan kepada saya bahwa kaka kita harus cari jalan keluar. Saya katakan bahwa secara teknis saya tidak ikut campur. Tapi, Pak Jaflaun katakan kepada saya bahwa harus dikondisikan dan perlu ada langkah-langkah. Tapi, saya tegaskan bahwa secara teknis Bupati tidak ikut pembahasan,”tegasnya.
PF juga menegaskan, salah satu penyebab terjadi deadlok karena kepentingan Wakil Ketua DPRD KKT, Ricky Jawerissa agar hutang pihak ketiga di bayar. PF juga mengaku, penyebab pembahasan LPJ saat itu deadlok karena Ricky Jawerissa menyurati BPK soal dana Pemda KKT yang ditempatkan di Bank dalam bentuk Deposito.”Ketika itu, lalu BPK melakukan audit, setelah itu BPK membalas surat Jawerissa dan tembusan surat tsb ke saya bahwa dana yang disimpan di Bank dalam bentuk Deposito telah sesuai mekanisme dan justru bunganya masuk kas daerah sehingga menguntungkan daerah,” bebernya.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, kalau APBD jika deadlok, langkah apa yang bisa dilakukan, PF mengaku, APBD KKT bisa saja pakai peraturan Bupati, setelah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku.” Tapi, kami tidak lakukan karena ada komunikasi TAPD dengan Dewan.
Saya sampaikan ke TAPD agar lakukan komunikasi dan laksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.
Mendengar penjelasan PF, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Haris Tewa langsung memberi apresiasi kepada Pak PF.” Saya percaya Pak Bupati PF dan beri apresiasi kepada Bapak. Pengakuan yang valid dari Pak Bupati, dan meminta kepada JPU agar nanti ambil data yang ditunjukan oleh Pak Bupati PF. Saya sangat respek, Makanya, Sambil memberi pesan kepada media yang selama ini menulis berita yang tidak sesuai fakta persidangan agar mesti fair dan Jangan asal menulis,” kata Tewa.
Untuk itu, dia berharap, PF ketika kembali terpilih pada Pilkada KKT medio September 2024 mendatang, agar melakukan pembenahan. Periode Kedua Dibenahi ya Pak Bupati. Ini agar KKT kedepan semakin baik dan maju,” harap Ketua Majelis Hakim kepada Pak Petrus Fatlolon.
Sekedar tahu, agenda persidangan tersebut menghadirkan saksi dari pimpinan DPRD KKT tahun 2020. Mereka adalah Jaflaun Batlejery (Ketua), Jidon Kelmanutu (Wakil Ketua), dan Ricky Jawerissa (Wakil Kertua) serta dua anggota DPRD KKT masing-masing Pit Kait Taborat dan Paula Laratmasse.(DM-01)