Hukum
Tangkap Satu Pencuri HP, Polisi Kejar Pelaku Lain, Ini Modusnya
AMBON, DM.COM,-Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap satu pelaku pencurian Handphone (HP), di kawasan pasar Mardika, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 17. 40 WIT. Sementara satu pelaku lainya masih dalam pengajaran pihak Kepolisian.
Pengungkapan pelaku pencurian ini setelah pelapor bernisial E. O. A. P alias E dan korban brrinisi E.H.N (15) melapor ke Polresta Ambon. Barang Bukti, yakni 1 buah HP Merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru dab 1 (satu) unit motor merk Yamaha jenis Jupiter Z1 warna merah.”Para pelaku adalah M. L. (27) telah ditangkap. Sementara M dalam pencarian,”kata Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Rabu (7/9/2022).
Dia mengaku, modus operandi pelaku pencurian adalah tersangka M. L dan temannya M duduk di sekitaran TKP, kemudian memantau korban dan temannya yang sedang melintas di TKP. Melihat target, tersangka M langsung menghadang atau menghalangi korban dan temannya mengunakan motornya.
“Setelah tersangka M menghadang atau menghalangi korban dan temannya, tersangka M. L bertugas sebagai eksekutor langsung menghampiri korban dan mengambil 1 (satu) bh HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban di saku milik korban,”bebernya.
Hasil curian HP, langsung diserahkan tersangka M L kepada tersangka M untuk di sembunyikan. “Tersangka M langsung membawa lari dan menyembunyikan 1 HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban,”terangnya.
Diakui, penangkapan tersangka berawal ketika personil Unit Buser melakukan monitoring dan penyelidikan peristiwa pidana pencurian di seputaran wilayah Mardika.” Kemudian diperoleh adanya informasi dari masyarakat bahwa baru, saja telah terjadi adanya kejadian pencurian, kemudian Tim Buser melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para tersangka,”jelasnya.
Pelaku M L kemudian ditangkap di daerah lorong tahu Mardika. Tersangka berhasil di amankan oleh Tim Buser, selanjutnya di bawa ke kantor Polresta Ambon & P.P. Lease guna di proses hukum lebih lanjut.”Satu Tersangka masih dalam pencarian. Hasil pengembangan sementara tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 4 kali termasuk yang saat ini dilakukan
Adapun 3 TKP lainnya dilakukan di sekitaran jembatan pasar Mardika,”pungkasnya.(DM-01)