Parlemen
Tasaney Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Maluku
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Michiel Tasaney, akhirnya dilantik menjabat anggota DPRD Provinsi Maluku. Dia dilantik lewat rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota DPRD Provinsi Maluku, Murniaty Sulaiman Hentihu, dari Fraksi Partai Golkar.
Tasaney dilantik meraih suara berikutnya di daerah pemilihan Buru dan Buru Selatan dari Partai Golkar pada pemilu legislatif 2019 lalu, setelah Hentihu, meninggal dunia 10 Agustus 2022 lalu.
Ketua DPRD Provonsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, seseorang dilantik menjabat anggota dewan mesti memenuhi syarat. “Sesuai aturan main, PAW dalam proses politik mesti memenuhi syarat keanggotaan DPRD Maluku. Jadi pelantikan Tasaney, sesuai aturan main dan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri. Sebelum menjabat terlebih dahulu pengambilan sumpah dan janji PAW. dilantik pimpinan dewan,”Kata Wattimury, dalam sambutannya.
Untuk itu, dia berharap, Tasaney yang baru saja diambil sumpah dan janji dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. “Yang baru disumpah pelajari beberapa ketentuan dalam tata tertib dewan, sehingga jadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi dewan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili,”harap Bendahara DPD PDIP dari daerah pemilihan Kota Ambon itu.
Hadir saat rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan tamu undangan lainya.(DM-01)