Parlemen
Tasaney : Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur !!



AMBON, DM. COM,-Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan kekerasan hingga pembunuhan, kerap terjadi disejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Maluku. Bahkan, kasus pencabulan dan pembunuhan anak, kembali diungkap Polres Kepulauan Aru.
Kasus pencabulan anak, sebelumnya juga kerap terjadi di Kota Ambon dan sekitarnya. Kebanyakan pelakunya adalah ayah kandung dari anak yang dicabul atau diperkosa. Sebelumnya kasus yang sama menghebohkan di Kabupatend Buru Selatan, karena seorang ayah bejat perkosa dua anak kandungnya sendiri.


Atas dasar itu, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Michiel Tasaney meminta aparat penegak hukum menghukum seberat-beratnya pelaku pencabulan. “Hukum berat agar ada efek jera bagi pelaku. Dan juga efek jera bagi yang lain. Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi,”tegas Tasaney, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (28/8/2022).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, untuk menekan angka pencabulan dan pemerkosaan, bukan saja aparat penegak hukum dan pemerintah. “Tapi ini tugas semua stakeholder. Dilingkungan sekolah dan dimana anak-anak berada. Dan yang paling utama adalah peran para orang tua mengawasi dan melindungi anaknya,”ingatnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Buru dan Bursel ini menilai, para pelaku pemerkosaan dan pencabulan adalah prilaku seks menyimpang yang harus diwaspadai dan diantisipasi. “Makanya harus ada hukuman khusus, yakni hukuman berat bagi mereka,”pungkasnya.(DM-01)