Hukum
Tekan Penjualan Miras, Polisi Kembali Sita 590 Liter Sopi, Pemilik Kabur


AMBON,DM.COM,-Polsek Sirimau, kembali melakukan razia minuman keras (Miras) jenis Sopi. Kali ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 590 liter Sopi. Razia digelar untuk menekan penjualan minuman tradisional itu ditengah masyarakat.
Ini setelah, Rabu (19/7/2023) sekira Pukul 10.30 WIT, bertempat di wilayah huku Polsek Sirimau, tepatnya di RT 002/RW 01 di jalan Dr. Setia Budi Turun-turun RRI Waititar. Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah dilaksanakan giat Operasi Razia Minuman Keras dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polresta P. Ambon dan Pulau-pulau Lease, khususnya Sektor Sirimau.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay mengatakan, pelaksanaan operasi razia Miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa,bersama Kanit Ik dan 10 Personil Sektor Sirimau.
“Maksud dilakukannya giat operasi tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi sekaligus menekan kepada penjual Miras tradisional di lingkungan nasyarakat sekaligus untuk mengantisipasi kejadian tindak pidana,”kata Luhukay, melalui pernyataan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (19/7/2023).
Dia mengaku, dalam giat operasi razia Miras tersebut dilaksanakan pemeriksaan di rumah Stevanus Talakua, yang mana rumah tersebut dijadikan sebagai kos-kosan, sehingga diperoleh informasi penghuni atas nama Wiliam Manuhutu dan isterinya Lani Sipacua, telah ditemukan dan diamanankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 590 Liter.
“Miras yang ditemukan, yakni 225 Liter Sopi yang dikemas menggunakan satu bungkus plastik bening, 185 Liter sopi yang dikemas menggunakan 37 gen ukuran 5 liter, 160 liter sopi yang dikemas menggunakan 8 gen ukuran 20 liter, 10 liter sopi yang dikemas menggunakan 1 gen ukuran 10 liter, 10 liter sopi yang dikemas dengan plastik ukuran bening ukuran 5 liter sebanyak 2 plasti,”rincinya.
Selanjutnya, jelas dia, barang bukti berupa Miras Tradisional jenis Sopi, yang berhasil diamankan sebanyak 590 liter, langsung diamankan di Mapolsek Sirimau. ” Pada saat pemeriksaan pemilik minuman keras jeni Sopi atas nama, Wiliam Manuhutu dan Istrinya Lani Sopacua, kabur, (Melarikan diri) sehingga Kapolsek Sirimau meminta kepada Ketua RT 002/RW 01, Yohanes Latumaerisa, bersama Pemilik Kos-kosan untuk menyaksikan giat Razia tersebut dan berhasil ditemukan dan Diamankan Minuman Keras Jenis Sopi Sebanyak *590 Liter,”paparnya.
Meski begitu, saat itu Polisi berhasil mengamankan salah satu orang penyalur Minuman Keras jenis sopi atas nama Christian Domilicus Rahantoknam yang sering diperintahkan oleh Wiliam Manuhutu, untuk menyalurkan minuman keras jenis Sopi pada saat ada permintaan dari pembeli.
” Kapolsek Sirimau mengarahkan yang bersangkutan ke Mapolsek Sirimau guna di ambil keterangan interogasi serta di buatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi berupa menyalur minuman keras jenis sopi,”pungkasnya.(DM-01)