Hukum
Tekan Potensi Kamtibmas, Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi
AMBON,DM.COM,– Komitmen memperkuat stabilitas keamanan dan menekan potensi konflik sosial terus dilakukan jajaran Polda Maluku. Dalam rangkaian Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Dadang Hartanto di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, Jumat (6/3/2026).
Sebanyak 5.856 liter sopi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari berbagai operasi penertiban di wilayah Maluku.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa minuman keras masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Maluku, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas hingga konflik sosial antar kelompok masyarakat.
“Minuman keras sering menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Banyak konflik bermula dari individu yang mabuk, lalu berkembang menjadi konflik kelompok bahkan antar kampung,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto.
Karena itu, Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Berdasarkan laporan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., M.H, dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, terdiri dari:
1.665 liter hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. 4.191 liter hasil sitaan Polresta Pulau Ambon dan P.P.Lease
Sementara dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku dan 11 Polres/ta jajaran, berhasil mengamankan 15.103 liter sopi dari berbagai lokasi di wilayah Maluku.
Sebagian barang bukti bahkan telah dimusnahkan langsung di lokasi penemuan, terutama minuman keras yang dikemas dalam plastik atau kemasan kecil siap konsumsi yang ditemukan saat razia berlangsung.
Menurut Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, dalam sambutannya “Jika diasumsikan satu liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter sopi yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 30.000 orang dapat terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan di masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan secara simbolis, di mana Kapolda bersama jajaran Forkopimda menuangkan miras sopi ke dalam kolam pemusnahan yang telah disediakan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolda Maluku, Sekda Maluku, Kapok Sahli Pangdam XV/Pattimura, Kepala Bakamla Maluku, serta pejabat instansi terkait lainnya sebagai bentuk legalitas formil atas pemusnahan barang sitaan tersebut.
Pemusnahan ribuan liter sopi oleh Polda Maluku mencerminkan pendekatan Polri Presisi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan konflik sosial.
Dalam konteks Maluku yang memiliki dinamika sosial yang sensitif, minuman keras sering kali menjadi faktor pemicu eskalasi konflik. Konsumsi alkohol yang tidak terkendali dapat dengan cepat memicu gesekan antar individu yang kemudian berkembang menjadi konflik kelompok.
Karena itu, operasi kepolisian yang berhasil mengamankan lebih dari 15 ribu liter sopi memiliki dampak strategis dalam menekan potensi gangguan keamanan.
Namun, penanganan persoalan miras juga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui edukasi masyarakat, penguatan regulasi daerah, serta keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Sinergi tersebut menjadi kunci untuk memastikan stabilitas keamanan di Maluku tetap terjaga secara berkelanjutan.(DM-04)