Politik
Terancam Diadukan ke BK, Huwae : Saya tidak Takut

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae, tidak takut diadukan ke Badan Kehormatan (BK) karena selama ini tidak menghadiri rapat-rapat di dewan.
“Kalau saya diadukan, saya balik lagi lapor pimpinan dewan dan Ketua-ketua fraksi di BK,” kata Huwae, kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Pernyataan Huwae, sekaligus menyikapi permintaan pimpinan fraksi agar Huwae diadukan ke BK karena tidak hadir dalam rapat-rapat di dewan, setelah pernyataan mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku itu, menuding pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2021 tidak sesuai mekanisme.”Saya balik lapor mereka karena melanggar tata tertib dewan,”tegasnya.
Dia mengaku, kesepakatan yang dibuat melanggar tata tertib.”Kalau lapor, kita lapor-laporan. Kita berharap BK juga objektif dan mau menerima laporan,”ingatnya.
Soal dirinya sering tidak menghadiri rapat-rapat di dewan, dia mengaku, dirinya jarang hadir karena pandemi Covid-19.”Ini masa Covid. Lihat absen saya. Saya 6 bulan berturut-turit selalu hadir di dewan. Saya selalu ada di lembaga ini kok,”tandasnya.
Lantas, sebagai Sekretaris DPD PDIP Maluku, merupakan partai penguasa tidak mendukung pemerintah, dia menegaskan.”Saya ini menjalankan tugas partai. Tugas partai bagi kader PDIP adalah kritis. Mengambil sikap kritis bagi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,”terangnya.
Dia mengaku, pernyataan kritis pimpinan fraksi saat rapat paripurna, dirinya tidak menanggapi karena mengikuti paripurna secara virtual.”Masak hanya 1 hari pembahasan KUA dan PPAS. Menurut kalian masuk akan dan logis tidak,”tegasnya.
Untuk itu, dia menegaskan dirinya tidak takut. Hal ini, lanjut dia, karena menyuarakan kebenaran.”Sepanjang saya bicara kebenaran saya tidak takut siapapun. Dari dulu saya tidak Takut kepada siapapun. Saya hanya takut kepada rakyat,”tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Maluku, mendesak badan kehormatan segera memanggil salah satu anggota Fraksi PDIP, Edwin Adrian Huwae, untuk dimintai keterangannya terkait pernyataan disalah satu media lokal yang menuding dewan dan eksekutif “selingkuh ” bahas KUA dan PPAS APBD Perubahan 2021
“Kami minta fraksi PDIP dan Badan Kehormatan agar segera memanggil yang bersangkutan. Pernyataannya membuat kegaduhan politik,”tegas sejumlah pimpinan fraksi dalam interupsinya ketika rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD Maluku 2021, Rabu (29/9/2021).
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Andi Musnawir menegaskan, sebahai Ketua Fraksi Gerindra menolak narasi yang dibangun salah satu anggota Fraksi PDIP menyebutkan pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2021 terjadi perselingkuhan antara legislatif dan eksekutif. ” Kami minta penjelasan dari fraksi PDIP,”tegasnya.
Dia menilai, pernyataan Huwae, mesti dimintai pertangungjawaban. Wakil Rakyat asal Maluku Tengah ini menegaskan, pembahasan KUA dan PPAS seusai aturan main.” Sebelum pembahasan diagendakan lewat badan musyawarah. Kita rapat dari pagi hingga malam. Dimana perselingkuhan kita. Ini sangat menyakiti hati kami,”tandasnya.
Pimpinan Fraksi PKS, Amir mengatakan, sikap Huwae mesti ada perhatian serius dari Fraksi PDIP.”Saya minta fraksi PDIP pertangungjawaban sikap anggota fraksi yang menyebut ada perselingkuhan dewan dan Pemprov. Saya didapil tapi ikuti proses ini dengan baik. Saya ikut rapat-rapat secara virtual dan secara langsung. Rapat ini diawali dengan pertemuan dengan Pak Wagub kemudian ditetapkan lewat Banmus
Pernyataan Huwae menyakiti hati kami,”ingatnya.
Yang menjadi pertanyaan Rumra, apakah Huwae selama ini ikut rapat-rapat di dewan. Apalagi, ingat dia, Huwae mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku, tidak memberikan contoh yang baik.” Yang bersangkutan tidak pernah hadir. Fraksi PKS sangat tersinggung. Kami minta yang bersangkutan dikenai sanksi tegas,”tandasnya.
Apalagi, ingat Ketua Komisi I itu, apa yang dilakukan dewan pertangungjawaban kepada rakyat.” Kami bertanggungjawab kepada rakyat. Ini kepentingan rakyat . Apa yang dilakukan pak gGubernur kami didukung. Hati-hati ngomong.
Kami bukan DPRD sebarang
Kami jaga wibawa kita.
Kami minta Badan Kehormatan proses yang bersangkutan. Lihat daftar hadir. Kami diam dan sangat menghargai. Ketua Fraksi harus bersikap. Ini bicara lembaga”tegasnya.
Ketua Fraksi Pembangunan Kebangsaan, Mumin Refra menegaskan, seluruh proses pembahasan KUA dan PPAS, sesuai aturan main.”Namun fakta membuktikan salah satu anggota dewan tidak pernah hadir dalam rapat tapi pernyataan di media yang menuding terjadi kejahatan yang sistimatis. Ini berdampak hukum. Dan bisa dikatakan ini kejahatan berjamaah. Kami minta badan kehormatan panggil yang bersangkutan, sehingga pernyataan menyesatkan di publik yang mencederai dua institusi ini,”kesalnya.
Tak hanya itu, dia mendesak Fraksi PDIP segera memanggil Huwae.”Yang bersangkutan harus ditindak tegas. Jangan mencederai dewan yang terhormat ini,”kesalnya.
Ketua Fraksi Golkar, Anos Yeremias menyatakan, keberatan dengan pernyataan Huwae.” Terkait pernyataan anggota Fraksi PDIP, Saya ketua fraksi menyatakan keberatan. Adapun keberatan kami didasarkan pada tata tertib dewan 2020-2024. Bahwa pembahasan KUA dan PPAS 2021 seperti yang dijelaskan beberapa rekan kami bahwa sebelum pembahasan dilakukan rapat pimpinan fraksi dan komisi selanjutnya rapat Banmus jadwalkan,”jelasnya.
Dikatakan, seluruh mekanisme yang tempuh lewat pembahasan dilakukan Pimpinan Organisasi Daerah (OPD) lebih dari 24 jam.” Kami keberatan bahwa yang terhormat menyebutkan pembahasan KUA dan PPAS kurang dari 24 jam. Sebab yang bersangkutan anggota banggar dari PDIP. Dalam rapat Banmus dan Banggar yang bersangkutan jarang ikut rapat. Itu sebabnya kami minta pertangungjawaban fraksi PDIP Kami meminta badan kehormatan yang berproses yang bersangkutan,”paparnya.
Dia mengaku, pihaknya selama ini mengkritisi Pemprov, semata-mata kerinduan agar Pemprov melakukan yang terbaik bagi kepentingan daerah Ini. “Kepentingan daerah ini lebih besar. Kami minta pimpinan setelah rapat paripurna undang ketua fraksi dan ketua komisi rapat menyatakan sikap yang disampaikan yang bersangkutan tantangan bangun daerah Ini sangat kompleks,”tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan, badan kehormatan harus pro aktif memanggil Huwae.
Rahakbauw.” Ini soal ketidakhadiran yang bersangkutan di dewan. Edwin selama ini tidak hadir dalam rapat-rapat. Badan kehormatan bisa proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ini soal pencitraan dewan harus ditindak tegas ke badan kehormatan. Rapat langsung berproses. Pernyataan disampaikan punya etika. Politk ini seni. Jangan pakai cara-cara tidak elegan,”sebutnya.
Ketua Fraksi PDIP, Benhur Watubun menyatakan, pihaknya mohon maaf terhadap pernyataan Huwae.”Kami memohon maaf atas pernyataan yang dilakukan salah satu anggota Fraksi PDIP yang telah menimbulkan kegaduhan politik. Bisa menyebabkan tragedi komunikasi bagi seluruh anggota dewan. Kami ingin tegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan salah satu anggota Fraksi atas nama anggota Fraksi. Itu pernyataan pribadi. Oleh karena itu jika ada akses politik individual dengan tujuan terselubung. Meminta publik menilai terhadap setiap pernyataan anggota dewan,”terangnya.
Dia menjelaskan, setiap anggota dewan hak dan kewajiban mesti seimbang. “Kalau sudah mendapat hak, kewajiban harus menghadiri rapat-rapat. Saya minta pimpinan apa yang disampaikan seluruh fraksi disikapi. Ini kewajiban konstitusional lakukan pembicaraan internal termasuk lintas fraksi. Saya bertanggungjawab terhadap KUA dan PPAS. Kami lakukan sampai saat ini dimana persetujuan nota kesepahaman sesuai aturan main,”ingatnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Lucki Wattimury itu, kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan dewan dengan fraksi fraksi serta pimpinan komisi sikapi pernyataan Huwae.(DM-02)
