Connect with us

Hukum

Terbukti Konsumsi Narkoba, Dua Pegawai BPJN Divonis Bervariasi

Published

on

AMBON,DM.COM,-Dua pegawai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, terbukti bersalah melakukan tindak pindana penyalahgunaan narkotika. Keduanya adalah Aroon Manusama dan Marviet Syautta.

Sesuai amar putusan majelis hakim Harris Tewas, terdakwa Aron Manusama terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai narkoba dan diganjar penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan.
Sementara rekannya, Marviet Syauta divonis penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (30/10/2023).

Hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Jeanly Lopulalan Cs, sedangkan JPU dihadiri Ela Ubeluw dari Kejati Maluku.

Selian dua oknum pegawai BPJN tersebut, dalam sidang bersamaan itu, hakim juga memvonis empat terdakwa lain dengan vonis bervariasi.

Sesuai amar putusan majelis hakim, terdakwa Hendri Nanlohy divonis pidana penjara selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Alter Sarimanela dan Marko Pelamonia divonis penjara selama 7 tahun denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Relis Patiserlihun diganjar 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Para terdakwa ini adalah sebagain adalah residivis pada kasus yang sama. Sehingga hal ini yang menjadi pertimbangan memberatkan majelis hakim,” jelas hakim.
Usai mendengarkan putusan hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) Febby Sahetapy, menuntut 6 terdakwa narkoba dengan tuntutan variasi. Dari keenam terdakwa tersebut dua diantaranya pegawai pada Balai Jalan Provinsi Maluku yaitu Aroon Manusama dan Marviet Syauta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Febby Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Harris Tewa, selaku hakim ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Wilson Shiriver masing masing sebagai anggota, di sidang Pengadan Negeri Ambon, Rabu (20/9/2023).

“Menyatakan Aroon Manusama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah penggunaan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap JPU

Tuntutan yang sama juga dijatuhi kepada Marviet Syauta. Sementara terhadap terdakwa Hendri Nanlohy JPU menuntutnya dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pasal 112.

Untuk Alter Sarimanela dirinya dituntut 8 tahun bui, denda Rp1 miliar dan subsidair 8 bulan penjara sebagaimana dakwaan pasal 114, sebab dirinya merupakan residivis pada tahun 2020 dimana dirinya saat itu divonis 5 tahun 1 bulan serta dalam kasus ini dirinya masih menjalani hukuman.

Terdakwa Relis Patiserlihun juga merupakan residivis yang dihukum 9 tahun dan sementara menjalani hukum, atas dasar itu dirinya dihukum 4 tahun bui dan denda Rp. 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan badan sebagaimana dakwaan pasal 112 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkoba dan yang terakhir ialah terdakwa Marko Pelamonia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sama halnya dengan terdakwa Alter dan Relis, Terdakwa juga residivis di tahun 2018 untuk kasus yang sama.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *