Connect with us

Hukum

Terdaftar & Batal Terima BLT, Keluarga Pensiunan di MBD Pertanyakan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sebanyak 400 keluarga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terdaftar menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Namun, mereka ketika diundang menerina BLT, tiba-tiba dilarang oleh Kepala Pos dan Giro Serwaru. Hal ini, terjadi di Desa Nuwewang, Kecamatan Letti, Kabupaten MBD. Lisbet Tarehi misalnya, sudah mengantongi undangan untuk menerima BLT.

“Namun, saya hendak menerima dilarang. Alasanya, saya ini isteri dari seorang pensiunan. Jadi dilarang menerima BLT,”kata Tarehi, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (28/11/2025).

Dia tidak mempermasalahkan tidak menerima BLT karena dilarang. Namun, dia mempertanyakan siapa yang memasukan nama mereka sebagai penerima BLT.”Yang menjadi pertanyaan, kenapa nama kami dimasukan dimasukan sebagai penerima BLT. Pihak Dinas Sosial dan Pemerintah desa tidak mungkin. Yang kami sesalkan sudah diundang bari dihadapan banyak orang kami dilarang menerima. Mestinya dari awal nama kami diverifikasi lalu dihapus,. Janhan kami diprrmalukan dihadapan banuak orang, “kesalnya.

Dia juga mempertanyakan alokasi anggaran BLT untuk 400 orang dari keluarga pensiunan yang tidak jadi dibayarkan.”Kami takut dana itu disalahgunakan. Kami harap ada transparansi. Jangan sampai terjadi dugaan tindak pidana korupsi,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *