Connect with us

Hukum

Terhenti Gegara Amus Besan Ikut Caleg & Cabup Buru, Kejari Buru Didesak Tetapkan Tersangka

Published

on

AMBON,DM.COM,-Bidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif, dihentikan gegara Amustofa akrab disapa Amus ikut calon anggota DPR RI dan calon Bupati (Cabup) Buru, pada Pemili Legislatif dan Pilkada 2024 lalu.

Padahal, penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif tahun anggaran 2019-2022, senilai Rp 2,5 miliar, sudah naik penyidikan setelah sejumlah pejabat termasuk Besan diperiksa dan dokumen jalan dinas yang diminta, tak kunjung dipenuhi.

Untuk itu, setelah gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buru di satu TPS di desa Debowae, Kecamatan Waelata, Sabtu (5/4/2025), penyidik Kejari Buru kembali didesak segera menetapkan tersangka.

“Proses politik selesai. Sekarang kita desak Jaksa segera buka kembali kasus SPPD fiktif di Buru. Jangan lagi tunda-unda. Kasus ini sudah lama ditangani Jaksa,”tegas salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (9/4/2025).

Dia mengigatkan, siapa yang terbukti menyalahgunakan dana perjalanan dinas, segera ditetapkan tersangka.”Saya kira publik sudah menduga-duga dan mengetahui siapa yang bakal ditetapkan tersangka. Sudah jelas dan terang benderang,”ingatnya.

Apalagi, ingat dia, Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy berjanji, usai Pilkada Buru, kasus dugaan penyalahgunaan SPPD fiktif dilanjutkan karena sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Besan dan mengantongi sejumlah dokumen yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Tunggu apalagi. Pilkada Buru telah selesai. KPU Buru sudah tetapkan pemenang. Makanya kita minta Jaksa segera bergerak menuntaskan kasus ini karena sudah naik penyidikan,”harapnya.

Menurut dia, jika aparat penegak hukum menaikan penanganan dugaan korupsi dari penyelidikan ke Penyidikan, penyidik susah menemukan alat bukti dan meyakini ada peristiwa tindak pidana korupsi yang mengarah kepada siapa yang bertangungjawab.

Sebagaimana diberitakan sebbelumnya, Kejari Buru didesak segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka. Hal ini dilakukan, agar masyarakat bisa mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam pusaran dugaan tipikor SPPD fiktif.

“Kita minta Kejari Buru segera tetapkan kasus SPPD Fiktif yang diduga menyeret Amustofa Besan, dan sejumlah pejabat lainnya di Buru, ini permintaan rakyat, sehingga kepastian hukum dalam perkara ini bisa diketahui masyarakat,” ungkap Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, Selasa (8/4/2025).

Menurutnya, Kejari Buru harus konsisten dalam rangka melakukan penyidikan, sebab, kepastian perkara ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Jadi karena sudah naik penyidikan, sehingga kita minta jaksa segera tuntaskan. Tidak boleh Kejari Buru lama-lama,” imbuhnya.

Kata dia, beberapa waktu lalu, jaksa belum bisa menggelar pemeriksaan lanjutan karena berkaitan dengan PSU di Pilkada Buru, dan karena sudah selesai di gelar pada 5 April 2025 kemarin, maka saatnya penyidik mulai agenda penetapan tersangka.

“Kita butuh janji Kejari Buru dalam rangka penetapan tersangka di kasus ini, itu saja permintaan rakyat,” pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *