Parlemen
Terlambat Sampaikan RAPBD 2026, Watubun : Butuh Kedisiplinan Tata Kelola Pemerintahan
AMBON, DM.COM,– Pemerintah Provinsi Maluku, baru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA -PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Maluku Tahun Anggaran 2026.
Akibatnya, penyampaian dokumen anggaran ini mengalami keterlambatan, sehingga mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.
Buktinya, ketika memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian KUA-PPAS RAPBD 2026, Sabtu (15/11/2025) Watubun, menegaskan, keterlambatan penyampaian dokumen KUA–PPAS, pentingnya kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan.
“Dengan disiplin, hampir semua hal bisa menjadi mungkin. Tanpa disiplin, tujuan sederhana sekalipun akan menjadi impian,” tegasnya.
Meski begitu, Watubun mengigatkan, seluruh kebijakan pembangunan harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap program pemerintah wajib menghadirkan perubahan signifikan pada berbagai sektor pembangunan, sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah di seluruh Maluku.
“Capaian pembangunan yang kita rasakan hari ini tidak terlepas dari sinergi masyarakat, Pemerintah Daerah dan DPRD, terutama rasa pengertian dalam menetapkan kebijakan pembangunan,” ujar Watubun.
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku ini menyebut kebijakan APBD memegang peran strategis dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, sehingga penyusunannya harus tepat sasaran dan mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi rakyat. Untuk tahun anggaran 2026, APBD diarahkan mendukung perbaikan ekonomi daerah serta penanganan kemiskinan secara komprehensif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam pidatonya menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS harus berpedoman pada tiga proses utama pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut menekankan pentingnya kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar keuangan sebagai fondasi penyusunan anggaran satu tahun.
KUA–PPAS, kata Vanath, menjadi instrumen penting yang menentukan batas maksimal anggaran untuk perangkat daerah serta menjadi pedoman penyusunan rencana kerja anggaran OPD.
Vanath kemudian memaparkan gambaran umum Rancangan KUA–PPAS Maluku Tahun Anggaran 2026, yakni:
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,41 triliun, yang terdiri dari:
PAD: Rp527,43 miliar
Dana transfer: Rp1,78 triliun
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp925,66 miliar
Belanja daerah ditargetkan Rp3,77 triliun, mencakup:
Belanja operasi: Rp2 triliun
Belanja modal: Rp854,98 miliar
Belanja tidak terduga: Rp10 miliar
Belanja transfer: Rp1,76 triliun
Penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan mencapai Rp1,50 triliun.
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp136,67 miliar diperuntukkan bagi pembayaran pokok utang kepada PT SMI.
Wagub juga menyoroti penurunan alokasi transfer pusat dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.
Ia mendorong perlunya opsi pembiayaan alternatif, termasuk peluang pinjaman dari pemerintah pusat sesuai regulasi terbaru tentang pinjaman daerah. “Kita perlu langkah antisipatif agar pembangunan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal pada tahun 2026,” ujarnya.
Menutup paripurna, Ketua DPRD Benhur Watubun menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti pembahasan KUA–PPAS sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ia menegaskan bahwa dokumen KUA–PPAS harus mencerminkan perencanaan anggaran yang terukur, transparan, akuntabel, serta bebas dari transaksi politik. Untuk memperlancar pembahasan, Watubun meminta para pimpinan OPD tidak bepergian keluar daerah.
Rapat itu dihadiri, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta para tamu undangan.(DM-04)