Hukum
Ternyata !! Tudingan PF Terlibat Korupsi Selama Ini Hanya “Omon-Omon”

AMBON,DM.COM,-Dua dugaan tindak pidana korupsi ada yang sudah diputuskan dan satu perkara sementara dalam proses persidangan. Dua perkara itu, nama Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, sering dikaitkan dan diduga ikut terlibat.
Dua perkara tindak pidana korupsi, yakni SPPD fiktif di BPKAD KKT dan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat daerah (Setda) Pemkab KKT.
Perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD dengan enam terdakwa telah diganjar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku. Sementara dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda KKT dengan terdakwa mantan Sekda KKT Ruben Moriolkosu dan Bendahara Pengeluaran Setda KKT Petrus Masela, sementara bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Namun, dalam pemeriksaan para saksi dan terdakwa di pusaran tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD tak satupun menyebut keterlibatan Fatlolon akrab disapa PF, karena hirarkinya koordinasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penandatangan SPM serta SP2D hanya sebatas Sekda saja, Bupati tidak pernah tau kapan pencairan, jumlahnya berapa ? dan siapa-siapa saja yang menerima pencairan dana tersebut dan bahkan pertanggung jawaban atas penggunaan dana juga tidak disampaikan kepada Bupati tetapi disajikan langsung ke BPK perwakilan Maluku.
Begitu juga dengan majelis hakim awalnya ikut menyoroti PF, akhirnya menyerah karena tidak ada saksi, tidak ada alat bukti surat dan tidak ada terdakwa yang menyebut dan membuktikan keterlibatan PF. Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Haris Tewa mengapresiasi PF dan justru berharap PF kembali memimpin daerah itu lebih baik kedepan.
Sama halnya dengan dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di Setda KKT, PF kembali dikaitkan dengan dugaan korupsi Rp 1,9 miliar. Namun, setelah sejumlah saksi dan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkosu dan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela, diperiksa tidak menyebut keterlibatan PF dan tidak bisa membuktikan secara hukum keterlibatan mantan orang nomor satu di bumi Duanlolat itu.
Bahkan, Rahmat Selang, Ketua Majelis Hakim, yang menangani perkara itu, justeru menyebut semua tudingan kepada PF buyar semua. Bahkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ruben dan Petrus, majelis hakim menyampaikan merasa malu dengan Pak PF.
Salah satu pegiat anti korupsi, Nik Ngeljaratan menilai, selama ini tudingan kepada PF, semangatnya hanya ingin menjatuhkan karena kepentingan politik dan kepentingan lainnya dan tidak didasari bukti hukum yang cukup terhadap seseorang dalam tindak pidana korupsi.”Selama ini hanya “Omon-omon” tanpa didasari bukti hukum, sebagaimana disampaikan Pak Prabowo dalam debat pemilihan Presiden,”kata Ngeljaratan.
Salah satu tokoh masyarakat KKT ini justeru menilai, serangan masif kepada PF menunjukan ke publik KKT bahwa seolah-olah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi.”Namun, dalam fakta persidangan semuanya dimentahkan dan PF bersih dari Tindak pidana korupsi,”tegasnya.
Karenanya, dia berharap, masyarakat KKT tidak mudah percaya black kampaign atau kampanye hitam yang menjatuhkan PF.” Mari kita bersatu menyatukan persepsi mensukseskan Pilkada KKT dengan aman dan damai, sehingga program pemerintah yang belum terselesiakan dapat diselesaikan,”pungkasnya.(DM-04)
