Politik
Tertibkan Sejumlah APK, Panwaslu Saparua : Melanggar Aturan
SAPARUA,DM.COM,-Sebanyak 37 Alat Praga Kampanye (APK),yang melanggar aturan di turunkan oleh Panwaslu Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah di 9 Negeri yang ada di wilayah kecamatan Saparua Timur, Rabu (27/9/2023).
Penertiban ini merupakan yang perdana meliputi 9 negeri yang ada di wilayah kecamatan Saparua Timur, yakni Negeri Itawaka, Negeri Nolot, Negeri Ihamahu, Desa Administrasi Mahu, Negeri Tuhaha, Negeri Sirisori Amalatu, Negeri Sirisori Islam, Negeri Ullat dan Negeri Ouw.
Kegiatan Penertipan APK yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Saparua ini di kawal oleh Personil Polsek Saparua yakni, Aipda. A. Sopaheliwajan ( Kanit Binmas ), Bripka, R. Leunufna, Bripda, M. Salatalohy ( anggota Intel), Bripda, A.A.N. Raharusun ( anggota Sabara), dari hasil Penertipan APK ini Panwaslu Saparua Timur menurunkan 37 buah APK yang terdiri dari Baliho 36 buah dan Spanduk 1 buah yang di anggap melanggar regulasi.
Turun langsung dalam kegiatan Penertipan APK ini ketiga Pimpinan Panwaslu Kecamatan Saparua Timur, N. Sopaheluwaksn, S.Sos ( Kordiv SDM- OD), Renhard Lewulelek ( Kordiv HP2H) dan Yosua Apitula (Kordiv P3S), bersama dua staf Panwaslu Kecamatan Saparua Timur.
Ketua Panwaslu Kecamatan Saparua Timur yang juga Kordiv SDM- OD, N Sopaheluwakan, S.Sos, saat di wawancarai usai kegiatan Penertiban APK mengatakan, kegiatan penertiban APK ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Propinsi Maluku nomor : 202/PM.00.01/K.BM-05/8/2024 dan juga Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU), Nomor 15 tahun 2023 khususnya pada pasal 79 ayat 4 bahwa “Dalam hal kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan politik , partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, Identitas diri, ciri ciri khusus atau karakteristik dengan menggunakan, penyebaran bahan kampanye kepada umum serta Pemasangan Alat Praga di tempat umum apalagi saat ini adalah masa sosislisa bukan tahapan kampanye.
Dikatakan, sebelum kegiatan Penertipan APK di wilayah kecamatan Saparua Timur, pihak Panwaslu Saparua Timur telah mengeluarkan surat himbauan kepada Pimpinan anak Cabang Partai Politik se kecamatan Saparua Timur serta Pemerintah Negeri dan tembusannya kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Camat Saparua Timur dan Kapolsek Saparua dengan nomor surat : 100/PB/Panwaslu Saptim/IX/2023, tertanggal 10 September 2023.
“Sebelum kegiatan Penertipan APK Panwaslu Saparua Timur melakukan rapat koordinasi dengan pihak Polsek Saparua dengan memohon pengawalan oleh Personil Polsek Saparua selama kegiatan Penertipan ini.
” Hal ini sangat di Respon dan memberikan Apresiasi dan terima kasih oleh Kapolsek Saparua, AKP. Y. Walalayo kepada Panwaslu Saparua Timur dan puji Tuhan kegiatan Penertipan APK berlangsung aman tanpa kendala apapun,”pungkas Pria berdarah Asli Saparua Timur ini.(DM-01)