Connect with us

Hukum

Tetapkan PF & Dua Direktur PT Tanimbar Energi Tersangka, Kejari KKT Diduga Tak Pakai Audit BPK ?

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penetapan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon dan mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johana Lololuan dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Rp 6,2 miliar di BUMD itu, diduga sarat rekayasa dan dipaksakan.

Selain dua mantan Direktur perusahaan milik daerah itu bersikukuh tidak melakukan Tipikor dan tidak pernah mengaku ada aliran dana ke Petrus Fatlolon akrab disapa PF, serta tidak berdasarkan hasil audit atau pergitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun mereka tetap ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Ini terungkap saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Ambon, dengan agenda eksepsi penasehat hukum PF dan Lololuan dan Lusnasera, Kamis (8/1/2026). Ketika Ketua Majelis Hakim Nova Laura Sasube yang didampingi dua majelis hakim, masing-masing Paris Edward dan Martha Maitimu diinterupsi PH PF dan Lololuan serta Lusnarnera.

“Sampai saat ini, kami tim PH belum mendapat salinan hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Makanya kami belum susun eksepsi,”kata salah satu PH, Kornelis Serin, SH. MH.

Dia menjelaskan, sesuai pasal 39 ayat 2 undang-undang BPK junto putusan mahkamah konstitusi, nomor: 31/PU/X/2012, disitu dinyatakan bahwa diketahui hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa agar dapat diuji dipersidangan dan dapat diakses oleh terdakwa dan penasehat hukum.

” Kaitan tersebut, kami penasihat hukum Terdakwa Lololuan dan Lusnarnera, meminta kepada Jaksa melalui majelis hakim, agar kami dapat memperoleh salinan perhitungan kerugian keuangan Negara, untuk kami membuat eksepsi, kalau tidak ada itu, maka kami kesulitan menyusun eksepsi, dan tidak tertutup kemungkinan kami menunda persidangan berikutnya,”tegasnya.

Apalagi, ingat dia, sesuai dakwaan Jaksa yang telah diterima PH, tidak menemukan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPK. “Hasil audit kerugian negara itu kami sudah minta ketika Johana dan Karel ditetapkan tersangka. Namun, sampai sekarang tidak diberikan,”kesalnya.

Ketua Majelis Hakim, Nova Laura Sasube kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera menyampaian hasil audit kerugoan negara dari BPK kepada tim PH. “Nanti sidang lanjutan 12 Januari 2026 baru kami sampaikan,”kata JPU.

Pernyataan JPU langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim.”Bagaimana kalau hasil audit diserahkan minggu depan. Lalu tim PH mau susin eksepsi bagaimana
Kalau bosa besok diserahkan hasil audit ke tim PF,”harap Sasube.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *