Hukum
Tim Gabungan Amankan 1.950 Kilo Gram Kayu Gaharu di Dermaga Tawiri
DINAMIKAMALUKU.COM, JAKARTA-TIM Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum KLHK dan Lantamal IX Ambon mengamankan 1.950 kg kayu gaharu yang diselundupkan di kapal motor KM Clarity 08, dengan menggunakan dokumen angkut sebagai produk kakao pada 15 Maret 2021. Saat ini Lantamal IX Ambon mengamankan barang bukti di Dermaga Tawiri.
“Kasus kayu gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua. Lantamal juga akan memproses tidak pidana pelayaran KM Clarity 08. Penyidik akan mengembangkan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual kasus ini,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono, di Jakarta, Rabu (24/3).
Dia mengatakan kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati, sehingga dicari cara untuk memperoleh keuntungan dari kayu ini. Pengangkutan kayu itu dilakukan tanpa surat keterangan sah sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu yang merupakan dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu.
“Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntungannya,” terangnya.
Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Lantamal IX Ambon yang telah membantu mengamankan kayu gaharu tersebut. Menurutnya, kerja sama antar lembaga untuk penanganan kasus serupa sangatlah penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Dia mengatakan KLHK dengan dukungan aparat penegakan hukum lainnya, termasuk TNI sudah melakukan 1.565 Operasi Pengamanan dan Penindakan dalam 5 tahun terakhir.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk dengan modus pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah seperti ini. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar jera,” tegas Rasio.
Sementara itu, Laksmana Pertama TNI Eko Jokowiyono, Komandan Lantamal IX Ambon menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara bersama-sama antar instansi. Hal itu merupakan awal yang baik untuk menjalin kerjasama antara KLHK dan TNI AL khususnya di Provinsi Maluku.
“Lantamal akan tetap memproses tindak pidana pelayaran dan KLHK memproses tindak pidana kehutanan. Terkait BB Kayu Gaharu akan segera kami limpahkan proses penangananya kepada Gakkum LHK,” terangnya.
Diketahui, penyitaan berawal dari kegiatan pengamanan kapal KM Clarity 08 ketika ada indikasi memuat kayu ilegal yang dipindahkan dari kapal tongkang. Jalur pelayaran KM Clarity 08 tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
KM Clarity 08 seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik, namun kapal itu justru singgah di Bemo, Seram Bagian Timur untuk memuat kopra. Ketika diperiksa, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu dan tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer.(DM)