Hukum
Tim Intelejen Kejagung Tangkap Buronan Kejati Maluku
DINAMIKAMALUKU.COM, JAKARTA-TIM Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi dan pencucian uang asal Kejaksaan Tinggi Maluku.
Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, Selasa (15/9) mengatakan, Heintje Abraham Toisuta, 45, ditangkap di rumah kos Jl Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9) pukul 19.45 WIB.
Sunarta mengatakan Heintje diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017.
“Heintje Ambraham Toisuta divonis bersalah korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014. Akibatnya negara rugi Rp7,6 miliar. Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp800 juta subsider tujuh bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Heintje dibawa ke rutan Kejari Jakarta Selatan. Esok, jaksa dari Kejati Maluku akan membawa terpidana ke Ambon,” tutupnya. (J-1)