Politik
Tim Kuasa Hukum Noach-Kilikily Optimis MK Tolak Gugatan PHP Pilkada MBD

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Putusan sela majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak puluhan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada, diyakini ikut berdampak bagi gugatan Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang digugat pasangan calon bupati dan wakil bupati MBD, Niko Kilikily-Desianus Orno, ikut ditolak MK. Putusan sela Pilkada MBD digelar, Rabu (17/2).
Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati MBD yang meraih suara signifikan di Pilkada MBD 9 Desember 2020 lalu, yakni Benyamin Thomas Noach-Agustinus Kilikily (Noach-Kilikily).”Kalau kita lihat trend putusan yang suda dibacakan majelis hakim MK, Senin (15/02), maka ada du hal yang mayoritas menjadi alasan hakim menolak permohonan pemohon, yaitu soal tenggang waktu dan kedudukan hukum yang berkaitan dengan ambang batas pengajuan permohonan,”kata salah satu tim hukum Noach-Kilikily, Jonathan Kainama, ketika dihubungi Kabar Timur, Selasa (16/2).
Dia menilai, materi permohonan pemohon untuk sengketa Pilkada MBD Tahun 2020 lalu, pengajuan permohonan masih dalam tenggang waktu. “Hanya saja soal kedudukan hukum sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 Tahun 2016, selisih suara antata pemohon dan pihak terkait sangat jauh diatas syarat 2 persen yaitu 32 persen.”tandasnya.
Ditegaskan, dalam perspektif secara formil, MK menyatakan tidak menerima permohonan pemohon. “Selain persoalan tidak terpenuhinya syarat ambang batas, secara formil permohonan pemohon juga kabur (obscur) karena disusun tidak mengacu kepada ketentuan PMK Nomor 6 Tahun 2029 tentang Tata Beracara di MK dalam Sengketa Pilkada,”jelasnya.
Atas dasar itu, lanjut pengacara muda ini, sebagai pihak terkait, pihaknya optimis MK memutuskan dalam Eksepsi menerima Eksepsi pihak terkait sepanjang yang berkaitan dengan ambang batas dan kaburnya permohonan.”Kami sangat yakin dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”tegasnya.
Sementara itu, salah satu tim pemenangan Noach-Kilikiky, Anes Kastera berharap, Kilikily-Orno, maupun tim pemenanganya agar legowo menerima putusan MK.”Saya kira Pilkada MBD telah selesai. Perbedaan selama ini kita tinggalkan untuk bersatu bersama bergandeng tangan mendukung kebijakan pemerintah kabupaten membangun MBD kearah yang lebih baik,”harapnya.
Apalagi, semua yang berkontestasi di Pilkada MBD bagian dari keluarga besar dengan mengedepankan budaya Kalwedo.”Saya kira dengan jargon Kalwedo, kita kedepankan kekeluargaan dan adat serta budaya menjadi kekuatan kita untuk membangun bumi Kalwedo,”ingatnya. (DM-01)
