Connect with us

Politik

Toisuta Terancam ‘Lengser”dari Kursi Ketua DPRD Kota Ambon

Published

on

DINAMIKAMALUKU. COM, AMBON-Elly Toisuta, terancam “lengser’ dari Kursi “empuk” Ketua DPRD Kota Ambon. Ini setelah Toisuta tidak mengindahkan kontribusinya sebagai petugas Partai Golkat di lembaga politik yang dipimpinnya.

Akibatnya, DPD Partai Golkar Kota Ambon, telah melayangkan surat teguran pertama kepada Toisita, 20 April 2021 lalu.”Kita sementara menunggu respon dari ibu Elly. Kalau tidak ada respon dari ibu Elly, kita layangkan surat teguran kedua,”kata salah satu kader Golkar Kota Ambon, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (3/11/2021).

Ketika disinggung, jika nantinya surat teguran kedua tidak lagi diindahkan Toisuta, kader Golkar yang enggan namanya diwartakan menegaskan. “Tentu ada sanksi bagi ibu Toisuta,”tegasnya.

Apakah ada sanksi pengusulan pergantian Toisita dari Kursi Ketua DPRD Kota Ambon, dia tidak menepisnya.”Tergantung pimpinan partai. Tapi kalau terus terjadi pembangkangan tidak berkontribusi bagi konsolidasi partai Golkar yang menjadikannya sebagai Ketua ewan tentu berakibat fatal (pergantian kursi Ketua dewan),”ingatnya.

Terpisah, Koorbid Kepartaian DPD Partai Golkar Kota Ambon, M. Fagi Fakaubun, SE.MM, enggan komentar sikap pembangkangan Toisita. Dia hanya mengingatkan, sebagai kader partai politik di DPRD wajib mengamankan kebijakan dan keputusan partai. Namun, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, dinilai menghambat konsolidasi partai yang menjadikannya sebagai Ketua dewan.

“Sebagai kader Golkar, wajib dan tunduk pada konstitusi partai tanpa ada pengecualian. Karena kader adalah merupakan tenaga inti dan penggerak partai, apalagi kader yang duduk dalam struktur kepengurusan atau jabatan-jabatan Publik, harus menunjukan dedikasi dan loyalitasnya yang lebih tinggi dibandingkan yang lain”kata Fakaubun, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (3/11/2021).

Kendati begitu, ingat dia data dan informasi yang kami terima dari bendahara partai, ketua DPRD Kota Ambon belum menyelesaikan kontribusinya sudah 6 bulan.”
Mereka sudah hidup dari partai, dan harus sebaliknya mereka juga harus menghidupkan partai. Jangan merasa super power, karena partai punya hak untuk mengintervensi,” tambah Fakaubun. 

Dia berharap, anggota fraksi Partai Golkar termasuk didalamnya ketua DPRD Kota Ambon agar bisa menuntaskan kontribusinya sebagai tanggungjawab kepada partai dalam waktu singkat,’ingatnya.

Sebagai koorbid kepartaian, ingat dia, dirinya memiliki tanggungjawab mengkoordinasikan semua stakeholder partai agar mampu mendinamisir roda organisasi, dimana untuk tujuan politik kepengurusan periode ini  kami memiliki kepentingan untuk menang di 2024. Sehingga saya berharap semua sumberdaya partai harus bahu-membahu memberikan kontribusi terbaiknya untuk kemenangan partai. 

“Kita saat ini sedang menyelesaikan 40 persen konsolidasi tingkat Desa/kelurahan di dua kecamatan, yakni teluk ambon dan Nusaniwe. Sementara 3 kecamatan lainnya telah mencapai 98% konsolidasinya.
Oleh karena itu, kami berharap semua kader bisa merapatkan barisan untuk kesuksesan konsolidasi ini.,”paparnya.

Perintah untuk memantapkan konsolidasi Partai Golkar dalam menjadikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Preseiden RI pada pemilu Tahun 2024 adalah sangat konstitusional bagi kader Golkar di seluruh Indonesia.

Karena telah diputuskan dalam forum Rakernas dan Rapimnas pada 5 Maret 2021 sebagai penegasan rekomendasi Munas X yang berlangsung tanggal 3-5 Desember Tahun  2019 dimana strategi pemenangan Golkar dalam Pemilu 2024 harus dilakukan secara simultan, terstruktur, terintegrasi dimulai dari tahun 2020 dengan menghimpun dan memberdayakan kembali potensi kader.

“Dengan demikian semua kader harus tunduk dan taat atas perintah partai. Bagi kader-kader yang saat ii duduk sebagai anggota DPRD, kami ingatkan jangan main-main dan merasa bebas dari intervensi partai. Karena perintah PO 15/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi BAB II Pasal 2 Ayat 4   sangat tegas dan gamblang,”jelasnya.

Kewajiban anggota DPRD telah pula ditegaskan  di Bab VII  pasal 11 ayat 1 dan 2  pada PO 04 /DPP/GOLKAR / VII/2010 tentang  Tata Hubungan Pimpinan Partai dengan Fraksi Partai Golkar di DPR.”
Sehingga mari kita saling mengerti dan memahami hak dan kewajiban kita. Dengan begitu akan tercipta kohesitas dalam menjalankan roda organisasi ini, yang pada akhirnya akan tercipta kemajuan dan kesuksesan dalam menjalankan roda organisasi Partai, kata Fakaubun.

Tak hanya disitu, tambah dia, kesiapan DPD Golkar Kota Ambon menjelang pembahasan KUA PPAS APBD 2022. Menurutnya, DPD Partai Golkar Kota Ambon telah menyiapkan beberapa pokok pikiran yang diakomodir melalui konstituen di 4 (empat) dapil untuk diperjuangkan oleh fraksi dalam pembahasan APBD 2022 nanti. 

“Kita akan menyerahkan pokok pikiran partai tersebut sebelum pembahasan APBD 2022 agar teman-teman fraksi punya ruang untuk melakukan lobi-lobi dalam menggolkan kepentingan konstituen yang disampaikan lewat DPD Golkar Kota Ambon, tegas Fakaubun. 

Dirinya ingatkan, anggota dewan dari fraksi Partai Golkar harus all-out terhadap pokir yang disampaikan pengurus DPD Golkar kota Ambon. “Jangan main-main dan ogah-ogahan dalam memperjuangkannya,”ingatnya.

Jika mereka tidak berjuang mati-matian untuk menggolkan aspirasi yang sampaikan DPD Golkar kota Ambon maka mereka berempat dianggap menghambat konsolidasi Partai.  
“Apalagi saat ini DPD Partai Golkar Kota telah memiliki catatan kinerja dari keempat anggota Dewan yang duduk di DPRD Kota Ambon saat ini. Banyak catatan miring yang dimiliki, dan bisa saja menjadi  trigger untuk partai memberikan sanksi bagi mereka.,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *