Connect with us

Pendidikan

Tolak Siswa Baru, Desak Kepsek SMA 11 & 13 Serta Kadis Pendidikan Dipanggil

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Keputusan panitia penjaringan siswa baru di SMA 11 dan SMA 13 Ambon, tidak menerima siswa baru sesuai rayon, dikritisi orang tua murid baru.

Karenanya, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, didesak segera memanggil Kepala Sekolah dua SMA dan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku.

“Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tidak menerima siswa baru sesuai rayon,”kata Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Maluku, Ali Husen Wasahua, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (29/6/2021).

Dia mencontohkan, siswa baru dari SMP 23 Ambon, hendak mendaftar di panitia penjaringan dua sekolah itu malah ditolak dengan alasan tidak jelas. “Padahal, mereka domisili sesuai rayon SMA 11 dan 13. Tidak tahu alasan siswa baru ditolak. Namun, sangat meresahkan orang tua murid baru,”terangnya.

Ironisnya, dua sekolah itu justeru menerima siswa baru dari luar rayon. Bahkan, siswa baru dari kabupaten dan kota lain diterima di SMA 11 dan 13.”Kami menduga panitia pendaftaran siswa baru dan Kepsek dua sekolah itu dibayar,”duga Wasahua.

Dia berharap, Kadis Pendidikan Maluku, Insun Sangaji, memanggil dua Kepsek SMA itu untuk dimintai pertangungjawaban. “Kadis Pendidikan Maluku, juga ikut bertanggungjawab. Jangan membiarkan masalah ini sehingga memantik emosi orang tua murid yang berakibat hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Dua Kepsek itu harus dikenai sanksi pemecatan,”tandasnya.

Untuk itu, dia berharap, Komisi IV DPRD Maluku, yang bermitra dengan Dinas Pendidikan Maluku, agar segera memanggil Kadis Pendidikan Maluku dan dua Kepsek SMA itu. “Kita minta agar komisi meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kepsek dua sekolah itu agar menerima siswa baru sesuai rayon,”ingatnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *