Hukum
Tuding Gelapkan Uang Rp 287 Juta, Kuasa Hukum La Demi : Astria Itu Kerja Apa?



AMBON,DM.COM,-Tudingan Astria Atmanegara, warga Dusun Pohon Batu, Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kepada La Demi, warga desa setempat, telah menggelapkan uang sebesar Rp 278 juta, adalah tindakan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Diketahui, tudingan Astria tersebut berujung telah dipolisikan La Demi, Warga Dusun Pohon Batu, Desa Kawa, ke Polres Seram Bagian Barat, beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum La Demi, Suherman Ura SH, MH, dan rekan, mempertanyakan kapasitas dari Astria Atmanegara, bahwa yang bersangkutan itu kerja apa, sehingga punya uang ratusan juta.
“Kalau mau bilang klien kami La Demi, gelapkan Astria punya uang Rp.278 juta, memangnya Astria itu kerja apa? Ini kan sebelum kita berbicara lebih jauh ke sana, kita lihat dulu kapasitas dia,” ungkap Suherman, dalam rilisnya yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM,Rabu,(19/2/2025).
Suherman menyebut, kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Astria, atau tidak memiliki perjanjian pinjaman dengannya.
“Jadi, silahkan nanti kita lihat di polisi (Polres SBB) menyikapi laporan tersebut. Tentu, klien kami (La Demi) tidak memiliki hubungan hukum atau perjanjian dengan Astria,”kata dia.
Kliennya, kata La Demi, hanya memiliki hubungan perjanjian dengan, Mr. Sun warga negara asing (WNA) berkebangsaan Cina yang berada di Kawasan Pulau Obi, Halmahera, Maluku Utara.
Mr. Sun, kata Suherman, juga memiki hubungan dengan Astria. Sehingga pinjaman saat itu, masuk ke rekening kliennya melalui rekening Astria, uang yang ditransfer lebih awal oleh Mr. Sun.
“Kerjasama itu dilakukan klien kami untuk bisnis ubur-ubur di Kabupaten Sula. Segalah operasional garam dan lainnya itu dipersiapkan klien kami. Nah, jadi apa yang dituduhkan kepada klien kami sesuai laporan polisi yang diberitakan itu, sangatlah tidak benar dan terkesan mencemarkan nama baik klien kami,” bebernya.
Karena itu, lanjut Suherman, dalam waktu dekat ini tim kuasa hukum La Demi, akan melaporkan tindakan pidana dugaan pengrusakan penampungan Garam milik La Demi di Sula, di Polres Kepulauan Sula.
“Pengrusakan itu karena Astria pergi ke sana bersama dua orang pengacara dan menyuruh beberapa orang untuk melakukan pembongkaran serta merusak tempat penampungan garam-garam yang disiapkan klien kami. Nah, Astria dan dua orang pengacara, mereka bertiga akan kita laporkan terkait menyuruh dan memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pembongkaran tempat penampungan garam dan beberapa garam dirusak, pengrusakan sehingga klien kami dirugikan atas tindakan Astria bersama dua pengacara tersebut, Bukti video yang pada saat dilokasi kami kantongi sebagai bukti awal dasar pelaporan kami di Sula,” tegasnya.
Perlu tim penasehat hukum jelaskan, lanjut Suherman, tidak ada hubungan kerja apapun antara Astria dengan kliennya, hanya ada antara Mr Sun dengan La Demi.
“Kalau untuk Astria itu tidak ada hubungan apa-apa, karena diduga hanya ada hubungan khusus antara Mr. Sun dengan Astria, dan bisa kita lihat saja, Mr. Sun kirim uang ke klien kami melalui rekening BRI Astria,” katanya.
“Jadi pada intinya tim kuasa hukum akan melapor pidana Astria dan dua pengacaranya, kenapa, barang yang mereka rusaki itu bukan milik pribadi mereka, maka dalam hal ini klien kami La Demi dirugikan, dan sekali lagi, kita dalam waktu dekat sudah melaporkan kasus pengrusakan ini di Polres Kepulauan Sula, Disamping itu klien kami tetap menghormati laporan yang sudah dilayangkan Astria ke Polres SBB Polda Maluku,” pungkasnya.(DM-06).
