Hukum
Tunggu Putusan Jaksa “Nakal” di Kejagung & Belum Terima Hasil Audit, Sidang PF Ditunda

AMBON,DM.COM,-Tim Penesehat Hukum (PH), mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon (PF) belum menyusun eksepsi (Pembelaan) terhadap PF atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi senilai Rp 6,5 miliar, meminta majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, menunda sidang, Kamis (8/1/2026).
Sementara dua terdakwa lainya di kasus yang sana, yakni mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnamera.
Ini tercermin ketika sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Nova Laura Sasube dan didampingi dua majelis hakim, masing-masing Paris Edward dan Martha Maitimu. Ketika itu, majelis hakim disodori dua surat dari PH PF, yakni meminta majelis hakim tidak melanjutkan persidangan karena masih menunggu hasil eksaminasi lima Jaksa “Nakal” di Jamwas Kejagung. Lima Jaksa diduga peras PF.
Lima Jaksa yang diduga peras PF, viral ketika isteri PF , Joice Martina Pentury Fatlololon membuka percakapan mantan Kajari KKT dengan PF serta pertemuan PF dengan mantan As Intel Kajati Maluku dan mantan Kasi Datun Kejati Maluku di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Pertemuan diduga untuk meminta Rp 10 miliar agar dugaan Tipikor PF tidak diproses.
Selain surat untuk meminta sidang ditunda, PH PF juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memutuskan penangguhan penahanan kepada Bupati KKT Periode 2017-2022.
“Sidang ditunda 12 Januari 2026 mendatang. Kalau surat penangguhan penahanan nanti majelis hakim bermusyawarah dan umumkan pada persidangan mendatang,”kata Ketua Majelis Hakim, Nova Laura Sasube.
Sasube mengaku, pihaknya mentolelir sidang ditunda hingga pekan depan. Diakuinya, jika sidang ditunda hingga menunggu eksaminasi, dan melebihi 6 bulan majelis hakim akan ditegur dan diperiksa.
“Apalagi belum periksa saksi yang butuh waktu lama. Jadi silakan eksaminasi jalan, proses sidang tetap jalan,”harapnya.
Tak hanya itu, salah satu PH PF, Kornelis Serin, SH, MH mengaku, pihaknya belum membuat eksepsi karena hingga kini belum mendapat salinan hasil audit kerugian negara dari Kejari KKT
“Salinan audit dari BPKP belum diterima tim PH soal kerugian negara. Kami sudah menerima surat dakwaan, tapi belum mendapat salinan audit dari BPKP. Daftar alat bukti juga belun diterima. iItu menjadi alasan kami belum menyiapkan eksepsi,”jelas Serin.
DESAK TANGKAP LIMA JAKSA NAKAL
Sementara itu, salah satu praktisi hukum, Ronny Elia Sianressy mendesak Kejati Maluku dan Jamwas Kejagung agar segera menetapkan lima Jaksa nakal yang diduga peras PF sebagai tersangka.”Ini agar ada rasa keadilan. Jangan PF saja ditahan,”ingatnya.
Apalagi, ingat dia, ada alat bukti dan saksi kalau mereka memeras PF puluhan miliar. Mantan Kejari KKT, Dadi Wahyudi dan stafnya diduga memeras PF Rp 10 miliar. Sementara mantan Kasi Intel dan As Datun Kejati Maluku, diduga menerima uang dari PF masing-masing senilai Rp 200 juta.
“Ini negara hukum. Semua warga negara sama dimata hukum. Jangan sampai kami melakukan aksi demo di Kejati,”tegasnya.
Sementara itu, Niko Ngeljaratan, alah aatu tokoh masyarakat KKT di Ambon berharap para jaksa yang diduga memeras PF diberikan sanksi tegas. “Nah, kalau ada aksi di Kejati, saya orang pertama rebut mic be bicara,”tegasnya.
Dia mengaku, kasus PF banyak nuansa politik ketimbang hukum. Untuk itu, dia meminta majelis hakim membebaskan PF dari seluruh dakwaan karena tidak melakukan tindak pidana korupsi. (DM-04)
(DM-04)