Parlemen
Tunggu SK Mendagri, Lewerissa dan Serang Segera Dilantik

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengambilan sumpah jabatan Johan Lewerissa dan Junus Serang, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, mulai rapat bahas rencana pelantikan Lewerissa dan Serang, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.



Lewerissa diputuskan menggantikan Robby Garpersz yang telah ditetapkan KPU Maluku dan dimenangkan Makamah Konstitusi, sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku karena meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Kota Ambon dari Partai Gerindra. Namun, Johan Lewerissa teman caleg mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2014-2019 itu dipecat oleh mahkamah partai, tanpa melalui proses sidang. Meski saat ini Gaspersz, mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan masih menunggu putusan, tapi dikesampingkan untuk mengusulkan Lewerissa Dilantik.
Sementara Serang diusulkan untuk dilantik menggantikan Fredi Rahakbauw, dari Partai Golkar. Rahakbauw meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit. Serang diusulkan menggantikan Rahakbauw, karena meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan VI (Tual, Malra, dan Aru).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, pihaknya baru saja menggelar rapat untuk membahas sisa agenda masa sidang kedua Tahun 2022.”Pimpinan baru saja selesai rapat membicarakan sisa agenda masa sidang II Tahun 2022. Setelah itu, hari Selasa (17/5/2022) dilaksanakan sidang tutup buka masa sidang sekaligus buka masa sidang ketiga,”kata Wattimury, kepada awak media, Jumat (13/5/2022).
Agenda masa sidang ketiga, kata dia, dibicarakan tentang pelantikan anggota dewan dari Partai Gerindra, yakni Johan lewerissa. “Menurut informasi SK Mendagri sudah ada. Memang secara fisik SK belum ada di kami. Kami menunggu saja. Kalau SK sudah ada kami segera lakukan pelantikan sesuai ketentuan. Paling tidak masa sidang ketiga salah satu agenda pelantikan dari Partai Gerindra dan dari Partai Golkar, Junus Serang,”jelas Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku itu.
Dia mengaku, kalau Junus Serang yang menggantikan anggota DPRD Provinsi Maluku, Fredi Rahakbauw, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, masih menunggu SK dari Mendagri.”Nah kalau SK sudah ada pasti dilakukan pelantikan. Pada prinsipnya kita menaati seluruh aturan yang ada. Kalau SK sudah ada kami akan proses,”pungkasnya.(DM-01)
