Connect with us

Politik

Umasugi-Sudarmo Siap Pimpin Buru, PKS : Semua Harus Legowo Terima Putusan MK

Published

on

AMBON,DM.COM,-Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan atau gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan-Hamsah Buton, disambut gembira partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ikram Umasugi-Sudarmo.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, menyambut gembira putusan MK yang bersifat final dan mengikat, setelah tidak menerima gugatan Besan-Hamsah.

“Kami menyambut gembira keputusan ini dan berharap semua pihak dapat menerima Keputusan MK ini, dengan Harapan dibawah kepemimpinan Baru Kabupaten Buru makin Maju Adil dan Sejahtera,”harap Ketua DPW PKS Provinsi Maluku, Abdul Asis Sangkala, Senin (5/5/2025).

PKS tak sendiri mengusung Ikram yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa. Partai Amanat Nasional dan Partai Solidaritas Indonesia, ikut mengusung Ikram dan Sudarmo yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Maluku, sementara Sudarmo adalah kader senior PKS.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, -Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan-Amsah Buton. Ini setelah majelis hakim MK yang menangani gugatan Besan-Hamsah dalam putusan dismissal tidak melanjutkan ke persidangan berikutnya.

Dengan tidak diterima atau melanjutkan gugatan Besan-Hamsah, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ikram Umasugi-Sudarmo, yang meraih suara terbanyak, siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru, Periode 2025-2030.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian perjuangan dan penantian panjang, pilkada Buru maka pada hari ini, Senin, 5-5-2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan PHPU Nomor Perkara 314/PHPU.BUB-XXIII/2025 dengan amar putusan tidak menerima permohonan pemohon Amus Besan – Hamsa Buton paslon nomor urut 04,”kata calon Wakil Bupati Buru terpilih, Sudarmo, yang dikutib DINAMIKAMALUKU.COM dilaman Facebooknya, Senin (5/5/2025).

“Terima kasih atas semua do’a-do’a dan seluruh ikhtiyar para Pimpinan Pengurus Parpol, TIM pemenangan, TIM Hukum, Relawan, para pendukung, para pemilih serta masyarakat Kab. Buru.
Semoga Allah memberi balasan dengan balasan yang lebih baik,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, Besan-Hamsah melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke MK terkait perselisihan suara Pilkada Buru 27 November 2024 lalu. MK kemudian memutuskan pemugutan suara ulang di satu TPS di Desa Debowae, Kecamatan Waelata.

Namun, hasil Pemungutan Suara Ulang, 5 April 2025 kembali digugat Besan-Hamsah di MK. Namun, MK tidak menerima atau menolak gugatan Besan-Hamsah, karena klaim terjadi pelanggaran dibantah seluruhnya oleh KPU dan Bawaslu Buru. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *