Connect with us

Hukum

Uniplaita Ingatkan Polres MBD Profesional Tangani Pemukulan Agustein

Published

on

AMBON,DM.COM,  John Johiands Uniplaita, Penasehat Hukum terduga pelaku, Harun Lerick yang juga mantan Kapolres Maluku Barat Daya (MBD) mengigatkan pihak Polres setempat, agar jujur dan objektif terhadap aksi pemukulan terhadap Philipus Agustein, beberapa waktu lalu.

“Mengikuti perkembangan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan atas korban Philipus Agusteyn alias Ipus yang sementara diproses hukum oleh penyidik Polres MBD, dan telah mendapat banyak tanggapan masyarakat maka diperlukan obyektifitas dari penyidik untuk  mendudukan posisi kasus tersebut secara benar dan proporsional,”harap Uniplaita, lewat rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (17/12/2022).

Dia berharap, proses hukum yang dilakukan, sesuai fakta-fakta yang didapatkan baik dari tindakan Pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tapi juga yang bersumber dari keterangan para saksi yang mengetahui, melihat atau mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut.

“Bertolak dari keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku saudara Harun Lerick dan Kimdavits Marcus, yang berada ditempat kejadian perkara saat itu  maka semestinya penyidik Polres,  harus jujur, berani dan obyektif dalam malakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,”jelasnya.

Sebab, ingat dia,  jika menyimak fakta sebenarnya  ternyata peristiwa pidana tersebut sesungguhnya terjadi bukanlah kekerasan bersama terhadap orang sebagaimana diberitakan atau dijadikan opini masyarakat selama ini.

” Akan tetapi peristiwa tersebut adalah perkelahian dimana korban saudara Philipus Agusteyn alias Ipus terlebih dahulu melakukan pemukulan  sebanyak satu kali terhadap saudara Harun Lerick yang menyebabkan memar pada bagian wajah, dan akibat dari pukulan korban Philipus  Agustein alias Ipus itulah saudara Harun Lerick membalas memukul Philipus Agustein alias Ipus sebanyak dua kali,”bebernya.

Berdasarkan fakta keterangan tersebut diatas, maka penyidik semestinya menetapkan saudara Philipus  Agustein  alias Ipus sebagai tersangka atas tindakannya memukul saudara Harun Lerick.”Tapi faktanya, bahwa tindakan saudara Philipus  AGgustein alias Ipus didiamkan oleh penyidik dan hanya focus pada penyidikan terhadap saudara Harun Lerick, Kimdavits Marcus, Herman Saknosiwi, dan Abraham  Marcus, dengan tuduhan kekerasan bersama terhadap orang melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP,”jelasnya.

Diakui, seusai pemeriksaan terhadap sauadara Kimdevits Marcus, yang disangka sebagai pelaku tindak pidana kekerasan Blbersama terhadap orang di Polres MBD, Jumat 16 Desember 2022.” Seusai pemeriksaan saudara Kimdevits Marcus, sebagai terduga pelaku, maka pihak terduga pelaku telah mengajukan kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang meringankan atau mengutungkan terduga pelaku (Saksi a de charge),”terangnya.

Namun, ingat dia,  jika penyidik pada kenyataanya tetap bersikukuh untuk melakukan proses hukum dengan bersandar pada pasal 170 ayat (1) KUHP, dan menjadikan para terduga pelaku sebagai melakukan kekerasan bersama, maka pihak Penasehat Hukum akan meminta pihak penyidik Polres MBD untuk melakukan Rekonstruksi kasus tersebut, sehingga semua pihak baik penyidik maupun pihak terlapor mendapat kejelasan keidentikan tersangka dan atau saksi-saksi dan atau barang bukti.

“Sehingga kedudukan atau peran seseorang maupun barang bukti didalam tindak pidana tersebut menjadi jelas sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol. Skep/1205/IX/200 tentang Revisi Himpunan Juklak Juknis Proses Penyidikan tindak pidana juncto Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Berkaitan dengan banyaknya opini public yang menghendaki agar Polres Maluku Barat Daya segera menangkap dan menahan para pelaku kekerasan bersama terhadap orang yang diduga melangar pasal 170 ayat (1) KUHPidana, “paparnya.

Untuk itu, pengacara yang akrab disapa pak John ini meminta agar Penyidik Polres MBD bekerja secara profesional dan  tidak perlu terpengaruh, apalagi tunduk dengan tekanan-tekanan publik.

” Sebab yang lebih memahamami posisi kasus, fakta-fakta adalah penyidik dan bukan pihak-pihak yang bersuara di masyarakat, yang tidak pernah mengedepankan asas pra duga tak bersalah dan  tekanan public seperti ini hal biasa intinya adalah pihak Penyidik Polres Maluku Barat Daya bekerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.

Untuk itu, Uniplaita mengingatkan pihak penyidik Polres MBD, yang adalah mantan anak buahnya  terhadap motif kasus penganiayaan yang mendapat perhatian masyarakat tersebut yakni   adanya perbuatan saudara Philipus Agustein yang dapat di kategorikan perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang sudah dilaporkan pihak korban Kimdavits Marcus.

“Saya  minta agar Polres MBD bekerja proporsional sebab kasus ini sudah dilaporkan mendahului kasus penganiayaan, tapi sepertinya Penyidik lebih menjadikan kasus penganiayaan sebagai prioritas sementara kasus ITE justru menjadi akar dari pindakan penganiayaan itu didiamkan,”tandasnya.

Kendati begitu, Uniplaita memahami keterbatasan yang ada pada penyidik, yakni  keterbatasan personil penyidik, keterbatasan sarana prasarana Polres MBD.” Tapi paling tidak ada progress atas tindakan nyata penanganan laporan korban, sehingga tidak ada penilaian miring terhadap kinerja penyidik yang ada di Polres MBD, biasakan   buat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kepada pelapor sehingga pelapor dapat memgikuti setiap perkembangan laporannya,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *