Hukum
Uniplaita Kepada Ulemlem : Ada yang Tak Dipahami PH Philipus Agustin
AMBON,DM.COM,-Kuasa Hukum Harun Lerick Cs, Johiands Uniplaita, SH mengigatkan Penasehat Hukum (PH) Philipus Agustin, Fredi Ulemlem, agar memahami sulitnya penyelidikan terkait klienya yang menjadi korban pemukulan. Ini setelah penyelidikan pemukulan Philipus di Polres Maluku Barat Daya, belum ada progres.
“Tulisan ini sekaligus sebagai jawaban atas pernyataan Fredy Ulemlem, SH, MH kuasa hukum korban Philipus Augusyn alias Ipus bahwa “Polres MBD Jangan Terkecoh,”kata Uniplaita, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (28/1/2023).
Mantan Kapolres MBD ini mengaku, dalam ulasan tulisan tersebut Ulemlem menyanggah pernyataan dirinya selaku Penasehat Hukum para terduga pelaku bahwa “ jika penyidik bersikukuh melakukan proses hukum dengan bersandar pada pasal 170 ayat (1) KUHAP, dan menjadikan para terduga pelaku sebagai pelaku kekerasan Bersama maka saya akan meminta pihak Polres MBD untuk melakukan Rekonstruksi.”
” Tanggapan saudara Fredy Ulemlem, SH.MH, menyanggah pernyataan saya tersebut dengan menyatakan bahwa bagaimana mau lakukan rekonstruksi sementara belum ada tersangka, atau penetapan tersangka, menjadi pertanyaan adalah bagaimana saudara PH korban Philipus Agustyn memahami kalimat saya tersebut diatas,”terangnya.
Mestinya, kata dia, yang dipahami oleh Fredy Ulemlem, SH,MH bahwa ketika Polres MBD menjadikan para terduga pelaku sebagai pelaku kekerasan bersama, artinya terduga pelaku sudah menjadi pelaku tindak pidana kekerasan bersama atau tersangka.
“Nah, dengan itu maka saya akan minta dilaksanakan Rekonstruksi, jadi bukan belum ada pelaku atau tersangka sebagaimana pernyataan saudara Fredy Ulemlem, SH.MH. Saya cuma mau bilang kepada Penasehat Hukum (PH) korban Fredy Ulemlem, SH.MH pekerjaan penyelidikan dan penyidikan, saya sudah melakukannya selama 36 tahun lalu. Oleh sebab itu saya paham atau mungkin Fredi Ulemlem, SH,MH memahaminya pelaku itu belum tersangka,”ingatnya.
“Bahwa saya sebenarnya tidak ingin berargumen di media, sebab berargumen di media dan mendapat banyak tanggapan atau opini masyarakat justru membuat masyarakat bingung selain itu juga dapat mempersulit proses penyidikan,”lanjutnya.
Oleh sebab itu, ingat dia, jika penasehat hukum korban menginginkan agar proses hukum bisa segera dan ada penetapan tersangkanya, maka datangi penyidik selaku Kuasa Hukum pertanyakan kepada penyidik bagaimana kesulitan dari Proses Penyidikan yang diakukan.
“Ini agar saudara PH bisa membantu penyidik untuk mengatasi kesulitan penyidikan, misalnya jika saksi belum cukup bisa mengupayakan saksi bersama penyidik sebagaimana sudah dilakukan selama ini. Jangan menyodorkan saksi kunci ternyata Ketika diperiksa saksi kunci tidak bisa menjelaskan kejadian yang dituduhkan kepada para tersangka,”ingatnya.
“Saya mau bilang bahwa, saya sudah datang dan mendampingi pemeriksaan calon tersangka, sehingga saya pahami kesulitan penetapan tersangka atas tuduhan pasal 170 ayat (1) KUHP, penyidik ternyata mengalami kesulitan dan kesulitan ini mestinya diketahui juga oleh Penasehat Hukum korban,”tegasnya.
Ini dilakukan agar bagaiamana mengetahui kesulitan penyidik jika tidak pernah mendampingi klien, tidak pernah datangi penyidik untuk menanyakan, mengetahui kesulitan penyidik, hanya mendesak penyidik segera menetapkan tersangka, menangkap dan menahan tersangka.
” Penasehat Hukum korban juga paham bahwa tidak segampang itu melakukan tindakan upaya paksa. Sebab berakibat tuntutan hukum, dan saya yakin jika Penasehat Hukum korban Fredi Ulemlem, SH.MH datangi penyidik maka akan mengetahui bobot keterangan saksi kunci yang diajukan oleh korban dan Penasehat Hukum korban apakah telah memenuhi kriteria sebagai saksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP menyebut “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keteranan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,”jelasnya.
Untuk itu, dia menegaakan, pihak terlapor dan Penasehat Hukum tetap siap kapanpun penetapan tersangka.
” Itu dilakukan terhadap klien kami, tapi harus dilakukan dengan obyektif bukan juga penetapan tersangka dilakukan atas desakan sementara dukungan keterangan saksi yang diajukan tidak dapat menjelaskan apa yang dietahui tentang peristiwa pidana yang disangkakan kepada tersangka, dan jika telah ditetapkan penetapan tersangka agar mari kita menguji kebenaran keterangan saksi-saksi apakah dalam kapasitas sebagai saksi dan juga keterangan tersangka dengan cara dilaksanakan Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara,”paparnya.
Ditegaskan, pihak terduga pelaku meminta jika penasehat hukum korban Fredi Ulemlem, SH.MH, ingin menegakan kebenaran dan keadilan dalam perkara ini, jangan hanya meminta agar penetapan tersangka dan menangkap, menahan tersangka perkara kekerasan bersama pasal 170 ayat (1) KUHP seenaknya.
“Tapi PH korban juga mestinya jujur menyatakan proses hukum terhadap kliennya/korban Philipus Augustyn karena melakukan penganiayaan/pemukulan terhadap korban Harun Lerick, karena Tindakan korban Philipus Augustyn menampar atau memukul merupakan perbuatan pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan begitu saudara Fredi Ulemlem menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan, karena berani mengungkap perbuatan klienya,”pungkasnya.(DM-01)