Connect with us

Politik

Usai Bahas Ranperda SPKHL dengan Komisi II, Ini Penjelasan Kadishut

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi II DPRD Provinsi Maluku, menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistim Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (SPKHL) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Provinsi Maluku, Senin (18/10/2021),

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Tethol, dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie, dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus.

Kepala Dinas Kehutanan( Kadishut) Maluku, Sadli Ie mengatakan, pembahasan Ranperda dimaksud, merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2020, tentang Perda sistem sitim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Makanya Pemda Maluku mengusulkan Perda dimaksud ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,”kata Sadli, kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II.

Sadli yang juga Plh Sekda Maluku mengaku, untuk sampai pada pembahasan Perda, telah melalui berbagai tahapan, mulai dari naskah akademik, draft Ranperda, harmonisasi penyusunan Ranperda dengan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Maluku, dan Focus Group Discussion ke beberapa kabupaten rawan kebakaran, yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru Selatan.

Tak hanya sampai disini, lanjut Sadli akan dilanjutkan dengan studi banding, untuk selanjutnya di finalisasi kembali untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *