Hukum
Usut Tuntas Korupsi Rp 5, 3 Miliar di DPRD Kota Ambon
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, mulai bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon. Ini setelah Korps Adhyaksa menjadwalkan memeriksa sebelas saksi yang bekerja di lembaga politik di kawasan Belakang Soya itu, pekan depan.
Atas dasar itu, pihak Kejari diminta mengusut tuntas siapa saja yang diduga terlibat dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi di lembaga itu. “Siapa yang diduga terlibat harus segera ditetapkan tersangka,”desak Wakil Ketua DPW NasDem Maluku, Rasyid Wokanubun, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (26/11/2021).
Dia mengaku, kasus ini terkuak ke publik setelah mantan Ketua DPD BasDem Kota Ambon, Morits Tamaela yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Ambon “nyanyi” di publik kalau ada bau busuk korupsi di lembaga itu. Tamaela, menduga pimpinan dewan mengetahui ada bocoran dana terkait perjalanan fiktif berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan.
“Untuk itu, siapa yang terlibat harus diseret ke meja persidangan. Jangan sampai ada yang masuk angin dalam kasus ini. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, “pungkasnya.(DM-01)