Ragam
Vanath-Mahu Mangkir dari Panggilan Bawaslu SBT

DINAMIKAMALUKU.COM-AMBON, Rohani Vanath-Ramli Mahu, mangkir dari panggilan Bawaslu Seram Bagian Timur, Jumat (14/8). Vanath-Mahu, beralasan sementara mengawal proses verifikasi vaktual di kecamatan, sehingga tidak memenuhi panggilan lembaga pengawas pemilu itu.
Akibatnya, Bawaslu SBT, kembali manggil bakal pasangan calon bakal bupati dan wakil bupati SBT, dari jalur perseorangan,Sabtu (15/8) hari ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Aswat Rumfot di Bawaslu SBT, kalau namanya dicatut pasangan itu dalam bentuk dukungan KTP.”Memang, tadi (Jumat kemarin), kita panggil terlapor (Vanath-Mahu), tapi mereka tidak datang. Mereka hanya diwakili dua kuasa hukum. Karena mereka tidak hadir, kita kembali panggil mereka Sabtu besok,”kata Ketua Bawaslu SBT, Suparjo Rustam Rumakamar, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (14/8).
Apakah, kuasa hukum dimintai klatifikasi, dia menegaskan, pihaknya butuh klarifikasi langsung dari Vanath-Mahu, sebagai terlapor.”Kita tidak minta klarifikasi dari kuasa hukum Vanath-Mahu, yang dikuasakan kepada Justin Tuny, dan temanya. Kita butuh klarifikkasi langsung dari terlapor,”tegasnya.
Dia mengaku, mekanisme pemeriksaan Vanath-Mahu, yakni Bawaslu, menanyakan kondisi kesehatan dan kesiapan terlapor untuk dumintai klarifikasi, sesuai objek laporan pelapor.”Jadi kita minta klarifikasi seputar laporan pelapor,”jelasnya.
Soal, laporan warga nama mereka dicatut dalam dokumen dukungan kepada Vanath-Mahu, lebih dari satu laporan, dia mengatakan.”Hingga Jumat kemarin, baru satu laporan. Jadi baru diregister hanya satu laporan,”sebutnya.
Ketika disinggung, hasil klarifikasi dari terlapor dan pemeriksaan saksi serta bukti, jika terbukti Vanath-Mahu, diskualifikasi?. “Kami tidak punya wewenang memutuskan diskualifikasi. Terbukti tidaknya dalam proses. Apalagi, masih ditangani sentra Gakumdu SBT, dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,”paparnya.
Dia mengaku, setelah Vanath-Mahu, pelapor dan para saksi dimintai klarifikasi, lanjut dengan tahap pertama untuk penerapan pasal yang digunakan sesuai aturan main.”Kita pada penderian sebagaimana diamanatkan undang-undang,”ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, jika hasil prmeriksaan terbukti terjadi tindak pidana pemilu, akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.”Memang ada dugaan pidana. Karenanya, Gakumdu kaji sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (13/8), sejumlah warga kota Bula, ibukota Seram Bagian Timur (SBT) mengamuk setelah nama mereka dicatut dalam dukungan E-KTP kepada, Rohani Vanath-Ramli Mahu, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati SBT, dari jalur perseorangan. Mereka kemudian mendatangi Bawaslu SBT, untuk mengadukan Vanath-Mahu, Rabu (12/8)
Informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU
COM Rabi (13/8) warga mengamuk dan protes ketika petugas KPU SBT, hendak melakukan verifikasi faktual perbaikan dukungan pasangan Vanath-Mahu, kepada sejumlah warga di kota Bula, Selasa (11/8). Mereka kaget ketika petugas PPS mendatangi rumah mereka. “Mereka langsung protes dan mengamuk karena selama ini tidak menyerahkan E-KTP sebagai bentuk dukungan kepada Vanath- Mahu. Yang lapor ke Bawaslu SBT itu Aswat Rumfot,”kata Arif, salah satu warga kota Bula, kepada DINAMIKAMALUKU, Kamis (13/8)
Terpisah, salah satu warga kota Bula, Aswat Rumfot, ketika dihunungi DINAMIKAMALUKU.COM, via telepon selulernya, tidak aktif atau berada diluar jangkauan. Namun, Arif menfatakan, Aswat baru mengetahui kalau namanya ikut dicatut dalam daftar dukungan kepada Vanath-Mahu. Dia mengetahui namanya ikut dicatut setelah KPU dan tim penghubung mendatangi rumahnya untuk melakukan verifikasi vaktual.“ Dia (Aswat) protes karena ada namanya dalam daftar dukungan, kepada Vanath-Mahu. Padahal, Aswat tidak pernah menyerahkan KTP saya,” ujar Aswat.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Aswat kemudian mendatangi Bawaslu SBT untuk melaporkan atas dugaan pencatutan identias E-KTP kepada pasangan calon perseorangan tersebut.
Selain pencatutan identitas, Aswat juga memberi laporan terkait pemalsuan dokumen. Dia merasa dirugikan atas tindakan tersebut. Sebab tanda tangannya juga dipalsukan form Model B. 1-KWK perseorangan. “Padahal dia tak pernah memberikan dukungan kepada pasangan tersebut,” terangnya.
Ketua Bawaslu SBT, Suparjo Rustam Rumakamar, membenarkan laporan Aswat. Dia mengatakan setelah menerima laporan dugaan manipulasi dukungan balon perseorangan, pihaknya baru melakukan pemeriksan pelapor dan saksi. “Kita belum masuk pembahasan tahap satu dan dua. Baru periksa saksi dan pelapor,”kata Rumakamar, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM Kamis (13/8).
Setelah periksa pelapor dan saksi, kata dia, pihaknya memanggil terlapor, yakni Vanath-Mahu.”Kita panggil terlapor. Jadi pasangan calon harus menghadiri panggilan kami sesuai laporan pelapor untuk dimintai keterangan atau klarifikasi,”tegasnya.(DM-01)
