Connect with us

Parlemen

Wadjo Resmi Jabat Ketua Komisi III DPRD Maluku, Ini Komposisi AKD FPDI Perjuangan

Published

on

AMBON, DM.COM,-Javet Jemy Pattiselano, mundur dari jabatan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku. Pattiselano diganti oleh Alhidayat Wadjo. Kursi ketua komisi yang membidangi infrastruktur dan ekonomi ini adalah jatah Fraksi PDI Perjuangan.

Ini tercermin ketika, DPRD Provinsi Maluku, resmi menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, ketika memimpin Rapat Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026, Sabtu (15/11/2025).

Watubun yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku ini menjelaskan, rotasi tersebut didasarkan pada Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 serta Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025 yang memuat keputusan resmi terkait pergantian anggota fraksi dalam komposisi AKD.

“Sesuai surat masuk Fraksi PDI Perjuangan Nomor 18/X/F.PDIP/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 perihal pemberitahuan pergantian anggota, menyusul pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano sebagai Ketua Komisi III. Pergantian ini juga diperkuat melalui Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku tanggal 22 Oktober 2025 Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025,” jelas Watubun.

Adapun susunan perubahan AKD yang ditetapkan DPRD adalah sebagai berikut:
Alhidayat Wajo ditetapkan sebagai Ketua Komisi III, menggantikan Javet Djemy Pattiselanno. Javet Djemy Pattiselanno menjadi Anggota Komisi II, menggantikan Alhidayat Wajo.

La Nyong masuk sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) menggantikan Muhammad Akmal S. Soulisa.
Muhammad Akmal S. Soulisa berpindah menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus) menggantikan La Nyong.

Andreas J.W. Taborat ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo. Javet Djemy Pattiselanno juga mengisi posisi Anggota Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.

Menutup pengumuman, Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh pergantian tersebut telah sah berlaku.
“Bahwa seluruh pergantian tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku, sehingga resmi berlaku dan langsung disesuaikan dalam agenda serta pelaksanaan tugas-tugas AKD,”pungkas Watubun.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *