Connect with us

Parlemen

Wagub Serahkan LKPJ Gubernur, Ketua DPRD Maluku : Pimpinan OPD Wajib Hadir

Published

on

AMBON,DM.COM,-DPRD Provinsi Maluku menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku, Tahun Anggaran 2023. Karenanya, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan hadir bersama dewan membahas LKPJ.

Dokumen LKPJ diserahkan Wakil Gubernur, Baranabas Orno diterima oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (04/04/2024).

Wakil Gubernur dalam sambutannya mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan salah satu mekanisme yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur.

Dirinya mensyukuri penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku pada tahun 2023 dapat berjalan dengan baik, meskipun diperhadapkan dengan berbagai persoalan. Namun atas kerja keras semua unsur dan perkenaan Allah Maluku mengalami kemajuan yang cukup signifikan.

Hal ini tergambar dari capaian beberapa indikator antara lain, indeks pembangunan manusia, tingkat pengangguran terbuka, upaya penurunan gas rumah kaca, laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

“Berbagai capaian indikator tersebut menunjukan bahwa apabila seluruh komponen pembangunan bekerjasama secara sinergis maka berbagai kemajuan yang diharapkan dapat terwujud,”ujarnya.

Orno berharap, dokumen LKPJ 2023 yang diserahkan akan dibahas secara internal oleh dewan, kemudian melahirkan rekomendasi yang konstruktif sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas kedepan.

Sementara itu, Ketua DPRD Benhur Watubun menyampaikan apa yang disampaikan Wakil Gubernur bahwa Maluku mengalami perubahan signifikan, hal ini perlu diuji dalam kinerja pemerintah daerah dalam LKPJ.

“Dokumen yang disampaikan masih perlu dibahas bersama dewan sesuai mekanisme yang berlaku, dan pada waktunya akan melahirkan rekomendasi oleh DPRD Maluku, terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur,”ucapnya.

Benhur juga mengingatkan pimpinan OPD, terkhususnya Kepala Dinas Pendidikan Maluku, Insum Sangadji agar hadir dalam setiap proses pembahasan LKPJ.

“Kami Ingatkan Kepala Dinas Pendidikan untuk tidak alpa dalam proses pembahasan, begitu juga pimpinan OPD lain yang ada dalam komisi lain, mereka selalu menyampaikan izin tergantung izin. karena itu kami ingatkan kembali ke saudara-saudara bahwa amanat yang kita laksanakan ini berdasarkan UU, kita harus patuh karena kita diatur oleh UU,”tegasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *