Connect with us

Pendidikan

Wakil Rakyat Asal PKB Tolak Permendikbud, Ini Alasanya

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) membatasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dinilai sangat àdiskriminatif dan mematikan pengembangan sekolah.

Karenanya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan, menolak pemberlakuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
BOS reguler.

“Kebijakan itu jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan. Pelayanan dasar pendidikan dan pemerataan Pendidikan. Kita tolak regulasi yang tidak berpihak kepada dunia pendidikan,”Kata Hurasan kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (9/9/2021).

Mestinya, Kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku Tengah itu, pemerintah mensupport dan memperkuat Sekolah dan madrasah yang siswanya sedikit dengan kebijakan afirmasi anggaran.”Jadi bukan mematikan dengan tidak memberikan dana BOS.

Pemerintah, lanjut politisi PKB ini mesti menunjang sekolah dan madrasah yang siswanya sedikit bukan malam sebaliknya mematikan mereka. “Jadi meski sekolah atau madrasah siswanya sedikit baik negeri maupun swasta sama-sama bertanggungjawab terhadap pendidikan masa depan anak-anak kita,”ingatnya.

Apalagi ingat mantan anggota DPRD Maluki Tengah ini sekolah atau madrasah berada di desa-desa, pegunungan, pulau-pulau terluar, di pinggiran dan lain sebagainya.” Memang jumlah anak wajib belajar nya tidak banyak, atau alasan geografis daerah  yg mengharuskan ada sekolah dilokasi tersebut,”terangnya.    

Untuk itu, dia mengingatkan, BOS, saat ini sangat dibutuhkan di dunia pendidikan. “Apalagi situasi seperti ini sekolah atau madrasah membutuhkan biaya operasional yang tinggi. Mestinya ditambah nominalnya, khusus sekolah atau madrasah yang karena keadaan jumlah siswanya kurang dari 60, bukan malah di hilangkan,”kesalnya

Dia justeru menilai, pasal 3 dari Permendikbud itu justeru dipaksakan. Dia kuatirkan banyak anak-anak putus sekolah, wajib belajar gagal tercapai. “Padahal rata-rata ada di pendidikan dasar. Dampaknya IPM kita akan turun, APK kita juga turun dan jelas ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas bahwa Pendidikan untuk Semua dan bukan monopoli kapitalis,”tabdasnya.

Dampak lain dari regulasi itu, tidak bijaksana dan dipaksakan, sehingga nasib para guru dan tenaga kependidikan ikut terancam.”Kita kuatir juga lahirnya regulasi itu sertifikasi para guru juga ikut terancam dihilangkan,”pungkansya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *