Parlemen
Wakili Gubernur, Wagub Serahkan Dokumen LKPJ 2021 ke DPRD Maluku
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mewakili Gubernur Maluku, Murad Ismail, menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Provinsi Maluku. Selanjutnya lembaga politik itu membahas dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucki Wattimury mengatakan, sesuai amanat pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.
“Untuk itu, maka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi Maluku, dewan akan membahas dokumen LKPJ tersebut dan pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi dewan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,”kata Wattimury, usai menerima dokumen LKPJ dari Wakil Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021, Senin (11/4/2022).
Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku ini berharap, sebagai representasi rakyat Maluku, diharapkan agar selama tahun anggaran 2021 penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah di Provinsi Maluku, benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu menjawab permasalahan-permasalahan aktual kemasyarakatan.
“Selaku pimpinan dewan, saya tegaskan bahwa berbagai masukan yang telah diperoleh terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang 2021,baik yang diperoleh dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat maupun yang ditemui secara langsung oleh dewan dalam pelaksanaan kegiatan reses maupun pengawasan di 11 Kabupaten dan kota, akan digunakan secara maksimal sebagai landasan pijak dalam pembahasan LKPJ Tahin anggaran 2021,”pungkasnya.(DM-01)