Connect with us

Hukum

Wattimena Resmi Diadukan ke Bawaslu, Ketua Tim Hukum : Selain Pidana, Kita Gugat Perdata

Published

on

AMBON,DM.COM,-Lexy Wattimena, yang melepas spanduk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena, bakal menghadapi proses hukum pidana dan perdata.

Ini setelah tim hukum Murad-Michael, akrab disapa 2M, resmi melaporkan Wattimena, secara pidana ke Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Senin (14/10/2024).

“Tadi, kita sudah resmi lapor ke Bawaslu, terkait pidana pelepasan spanduk 2M,”kata Ketua Tim Hukum 2M, Ridwan Hasan, kepada awak media, Senin (14/10/2024).

Hasan tidak sendiri mendatangi lembaga pengawas pemilu itu melaporkan Wattimena. Hasan juga didampingi enam anggota tim hukum 2M. “Jadi laporan pidana nanti Gakumdu yang menangani,”kata Hasan.

Soal, lapor Wattimena di Direskrimum Polda Maluku, dia mengaku, di Gakumdu ada unsur Kepolisian.”Jadi nanti Gakumdu yang menangani saja. Kita tentu kawal prosesnya,”terangnya.

Politisi Demokrat ini mengaku, selain lapor di Bawaslu, pihaknya juga sementara menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat Wattimena secara perdata.

“Cabut Spanduk itu khan rugi uang, rugi waktu, dan rugi tenaga. Jadi kita akan konfersikan nominal uangnya. Jadi dalam waktu dekat masukan gugatan perdata du Pengadilan Negeri Ambon,”tegasnya.

Sekedar diketahui, Wattimena melepas spanduk 2M, di kawasan Gudang Arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kamis (10/10/2024) malam. Dia melepas sejumlah spanduk 2M beralasan bahwa kawasan tersebut basis calon Gubernur Maluku tertentu.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *