Connect with us

Politik

Wattimury : Kepentingan Masyarakat Harus Diutamakan !

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Ketua DPRD Maluku, Lucki Wattimury mengigatkan, kepentingan masyarakat didaerah ini harus diutamakan, sehingga apa yang dicita-citakan dapat terwujud demi kesejahteraan.

“Rapat paripurna ini digelar secara virtual, namun tidak mengurangi makna rapat paripurna LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020. Sebagai DPRD Maluku dan Pemda, mari kita sungguh-sungguh bekerja bagi rakyat dan demi kepentingan masyarakat Maluku yang kita cintai,”harap Wattimury, ketika memimpin rapat paripurna Laporan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur 2020 secara virtual, Jumat (16/4).

Bendahara DPD PDIP Maluku ini mengigatkan, komitmen dan tanggungjawab tersebut senantiasa mengawali langkah kerja untuk mementingkan kepentingan masyarakat yang paling utama. “Dan melaksanakan tugas dan fungsi kita bersama-sama, sehingga pada akhirnya cita-cita bersama menuju tata kehidupan masyarakat didaerah ini aman damai dan sejahtera tanpa terkecuali,”terangnya.

Ketua DPRD Maluku, Lucki Wattimury

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemda, telah memberikan pengaruh sangat signifikan dalam paradigma sistim pemerintahan di Indonesia.” Perubahan paradigma tersebut mengantarkan kita pada era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu otonomisasi dimana kepala daerah diberikan kewenangan dan mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otomomisasi dan tugas perbantuan dalam rangka meningkatkan ketahanan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan serta keragaman daerah dalam bingkai NKRI ,”paparnya.

Dikatakan, dalam rangka mewujudkan otonomisasi daerah yang terarah dan sejalan dengan mewujudkan good governance dan clean governance serta mampu menjawab tuntutan perubahan serta efisien dan transparan, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui LKPJ kepada DPRD, terkait informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.” Sesuai pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rangka paripurna yang dilakukan satu tahun dan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,”terangnya.

LKPJ Gubernur Maluku tahun anggatan 2020, nantinya diserahkan oleh Gubernur yang telah terangkum berbagai kerbijakan serta upaya yang dilakukan oleh pemerimtah daerah dalam rangka optimalisasi tugas-tugas dibidang pemerintauan dan pembangunan dan kemasyarakatan selama satu tahun anggaran 2020.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *