Parlemen
Wenno : Pj Kepala Daerah Jangan Ganti ASN Sesuka Hati
AMBON, DM. COM,-Para Penjabat Bupati dan Walikota, diingatkan agar tidak gegabah melakukan pergantian atau roling pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), meski ada ruang untuk melakukan pergantian.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno, kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Pernyataan Wenno sekaligus menyikapi Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat edaran itu, para Plt, Pj, dan Pjs dapat mengambil keputusan tersebut tanpa izin dari Kemendagri, aturan itu tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022.
“Dengan terbitnya surat edaran Mendagri tersebut, diharapkan Pj kepala daerah tak mengganti ASN sesukanya alias menggunakan kewenangan untuk balas dendam kepada birokrat yang bersebrangan,” tegas Wenno.
Dia mengigatkan, masa tugas penjabat Bupati dan Walikota, sementara bukan dipilih oleh rakyat, tapi diangkat oleh Mendagri, sehingga tidak disalahgunakan.Apalagi ingat politisi Perindo tersebut, Memasuki tahun politik, memang bisa dikatakan ini merupakan suatu design politik sistematis dari pusat ke daerah, mengingat kewenangan yang diberikan cukup besar.
“Kalau dengan berdalih efisiensi birokrasi saya pikir menciderai demokrasi, ini hanya bersifat sementara alias melanjutkan kebijakan kada sebelumnya, jika main ganti-ganti saja tentunya akan menciptakan iklim birokrasi yang tak sehat,” tandas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon itu.
Mestinya, harap kandidat Walikota Ambon itu, Pj kepala daerah lebih berfokus untuk urgensi permasalahan mendasar yang terjadi di daerahnya, misalnya ketertinggalan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, inflasi akibat melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan tata kelola pemerintahan, itu lebih penting.
Untuk itu dirinya menambahkan, semoga semua proses sesuai kewenangan yang diberikan Mendagri tersebut, merid sistem atau sesuai kualifikasi dan kompetensi dan sesuai kebutuhan.
“Sehingga ASN ditempatkan di posisi yang pas sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya tidak semata mata karena kewenangan itu lalu dilakukan se-enaknya saja,” pungkasnya. (DM-01)