Politik
Yeremias Minta KPK Koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian “Sikat” Koruptor
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian di daerah Ini untuk menangani sejumlah duhaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, sejumlah program yang didanai APBN dan APBD dan bantuan pemerintah pusat, diduga disalahgunakan. Namun, aparat penegak hukum didarah ini terkesan diam.”Apakah koordinasi yang sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan,”tanya Yeremias ketika mengajukan pertanyaan saat KPK melakukan rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Tahun 2021 di DPRD Maluku, Rabu (3/11/2021).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ketika itu menjadi pembicara didampingi Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury. Sebab, kata dia, didaerah ini sering terjadi demonstrasi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek yang macet atau mangrak. “Sepertinya demonstrasi yang disampaikan tidak ditanggapi dengan serius,”kesalnya.
Padahal, ingat wakil rakyat dari dapil KKT dan MBD itu, sejumlah program pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta kota juga mangkrak. “Namun tidak disikapi serius oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah KPK ada koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian atau tidak,”ingatnya.
Anggota Komisi III DPRD Maluku ini juga mengaku, ada program-ptogfam yang dikerjakan balai-balai Kementerian PUPR juga bermasalah. Misalnya proyek air bersih banyak bermasalah dan belum dinikmati oleh masyarakat.” Pertanyaan saya apakah ada koordinasi antara KPK kepada Kejaksaan dan kepolisian agar dana miliaran hingga trilyunan itu diselamatkan,”harapnya
Begitu juga di sektor transportasi. Kata dia, ada bantuan hibah kapal oleh pemerintah pusat. “Tapi kapalnya mangkrak Anggarannya miliaran rupiah diduga diselewengkan. . Ada juga aksi demo yang dilakukan masyarakat tapi tidak ditanggapi. Aset-aset ini, nilainya fantastis. Nah harus diselamatkan,”tegasnya.
Dia juga menyinggung rumah-rumah dinas yang dialih fungsikan. Bahkan sudah ada yang memiliki surat hak kepemilikan dari Badan Pertanahan Kota Ambon. “Kami mohon penjelasan dari KPK. Apakah sesuai prosedur atau tidak,”tandasnya.
Untuk itu, dia befharap ada koordinasi antara Kapolda dan Kejati Maluki agar dugaan tindak pidana korupsi dapat diselesaikan dengan baik.
Menyikapi pertanyaan Yeremias, Ghufron mengatakan, berbagai persoalan yang disampaikan pihaknya sudah mencatat dan akan dipelajari oleh bagian penindakan KPK.”Kita akan pelajari. Apalagi disini ada direktur penindakan KPK,” Kata Ghufron.
Dia juga menyikapi harapan Yeremias, terkait kooridnasi yang dilakukan pihaknya dengan Kejaksaan an Kepolisian.”Setelah ni kami akan bertemu Pak Kejati dan Pak Kapolda untuk supervisi,” terangnya.
Sebahaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa supervisi yang dilakukan pihaknya untuk memberikan kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Karenanya, dirinya meminta agar tidak ada pandangan yang menilai bahwa dengan supervisi ini KPK melakukan kooptasi. Menurutnya, kalau sudah satu visi yaitu Indonesia bebas dari korupsi, maka katanya, tidak perlu muncul pandangan tersebut.
“Supervisi ini tujuannya agar di hadapan hukum, mau ditegakkan oleh Jaksa, Polisi atau KPK maka perlakuannya sama,” tegas Ghufron dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum di Maluku, bertempat di Polda Maluku, Rabu, 3 November 2021.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Ghufron, penting untuk melakukan koordinasi demi memperkuat sinergitas dengan adanya kesatuan visi. Menurutnya, semua aparat penegak hukum adalah satu sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara. Tetapi, harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.
“Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai,” ujar Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
“Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi yang meliputi tiga hal, yaitu pengawasan yang dilakukan secara formil apakah kasus tersebut berjalan berdasarkan data e-SPDP yang diterima KPK. Setelah diterima, kami lakukan penelitian kenapa kasus tidak berlanjut padahal alat bukti sudah terang benderang. Maka, kami akan lakukan penelaahan,” terang Ghufron.
Pasal 8 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 mengamanatkan tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia. Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Jadi, inti dari koordinasi ini adalah pertama outputnya satu visi, yaitu sebagai pandu ibu pertiwi untuk menegakkan keadilan. Kedua, kemudian mengorganisasikan struktur dan fungsi masing-masing, serta ketiga berbagi kelemahan dan kelebihan untuk saling menguatkan,” tutup Ghufron.
Hadir dalam rakor tersebut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., dan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Yunaedi, Ak., MM., beserta jajaran masing-masing.(DM-02/Humas KPK)