Hukum
JPU Mangkir Tanpa Alasan, Sidang Ditunda, PH Duga Jaksa Mulai “Panik” Rekayasa PF Kembali Terkuak

AMBON,DM.COM,-Berbagai fakta persidangan menguak ketidakberesan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, sebagai tersangka terkuak di persidangan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, kalau Fatlolon akrab disapa PF dikriminalisasi.
Ditengah keraguan publik kalau PF tidak terlibat dalam pusaran dugaan Tipikor penyertaan modal di BUMD PT Tanimbar Energi, Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang mesti konsisten membuktikan keterlibatan PF justeru mulai diragukan kredebilitasnya sebagai aparat penegakan hukum.
Betapa tidak, proses persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU, justeru JPU tidak hadir di persidangan, sehingga sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (30/3/2026) ditunda. Padahal, majelis hakim, penasehat hukum para terdakwa, dan saksi sudah hadir di ruang sidang.
Ironisnya, ketidakhadiran JPU Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun tanpa alasan dan pemberitahuan yang resmi kepada Panitera PN Ambon.
Sebagaimana pantauan awak media, sekira pukul 14.15 Wit sidang dibuka oleh Ketua Majelis Martha Maitimu, SH dan Hakim yang didampingi oleh 2 anggota Hakim.
Majelis Hakim kemudian kaget melihat ruang sidang yang terlihat Kosong karena ketidakhadiran JPU dan Para Terdakwa diruang sidang. Yang terlihat di ruang sidang hanya Korneles Serin, SH, MH, dkk – selaku PH terdakwa dari Johana J Lololuan dan Karel Lusnasnera, mantan Direktur Utama dan Keuangan PT Tanimbar Energi. Sementara para terdakwa, yakni PF, Lololuan, dan Lusnarnera tidak dihadirkan.
“Panitera, kenapa Jaksa Panuntut Umum tidak hadir ?, “tanya ketua majelis hakim.
Panitera mengaku, Jaksa tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi, demikian juga Jaksa tidak menghadirkan Para Terdakwa.
Selanjutnya PH Korneles Serin menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa, 3 orang Saksi Fakta, yakni Rofina Kelitdan, Maria Safsafubun, Jacob Lamere
yang pada sidang sebelumnya tertunda karena gangguan komunikasi lewat zoom dan atas perintah Majelis Hakim untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan, saat ini ketiga Saksi tersebut sudah berada di ruang sidang.
Mendengar penyampaian dari PH, Majelis Hakim kemudian memutuskan Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin 6 April 2026 mendatang dengan agenda yang masih sama yaitu pemeriksaan Saksi Fakta yang kini sudah hadir.
Sementara PH Terdakwa Petrus Fatlolon sebelumnya sudah terlihat berada di Pengadilan Negeri sejak jam 11.00 wit, namun karena menunggu lama lalu mereka menanyakan via WA kepada JPU, yang kemudian dijawab singkat : “sidang ditunda”.
Perlu diketahui bahwa ke-3 Saksi Fakta tersebut sudah diberitahu oleh Jaksa melalui WA tanggal 29 Maret 2026 : mohon kehadiran pada Persidangan melalui zoom di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar pada hari Senin 30 Maret 2026 jam 11.00 Wit, namun karena ketiga Saksi Fakta tersebut sudah berada di Ambon maka mereka menjawab undangan Jaksa dengan mengatakan bahwa.
“Pak Jaksa, kami sudah di Ambon, sehingga kalau bisa kami hadir secara langsung di PN Ambon” kemudian Senin 30 Maret 2026 sekira pukul 08.30 Wit ketiga Saksi Fakta tersebut menerima Surat Panggilan Resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 27 Maret 2026 yang berisi undangan memberikan keterangan sebagai Saksi di persidangan hari ini Senin 30 Maret 2026 jam 09.00 WIT bertempat di Pengadilan Negeri Ambon dengan menghadap Jaksa : Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun.
Adapun Surat Panggilan Saksi di Pengadilan tersebut ditandatangani oleh Stendo Sitania -Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Penasihat Hukum menduga kuat kalai Jaksa Penuntut Umum sengaja Mangkir dan menghalangi proses Pembuktian dan klarifikasi atas proses Pemeriksaan Saksi yang dilakukan terhadap Saksi Rofina Kelitadan pada tanggal 21 November 2025 di Cafe Excelco – Batu Meja, Ambon.
“Hal ini akan semakin terbuka dan membuktikan adanya Dugaan Rekayasa Berkas Perkara yang dilakukan oleh Oknum Jaksa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”kata salah sati PH terdakwa.(DM-04)