Hukum
Saksi Cabut BAP, Hakim Perintah Hadirkan Kasi Intel Kejari KKT di Sidang PT Tanimbar Energi

AMBON,DM.COM,-Upaya busuk oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar mentersangkakan Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon di dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi, semakin terkuak di persidangan.
Buktinya, ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (6/4/2026) secara mengejutkan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut seluruh keterangamya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia adalah, manajer Keuangan Rovina Kelitadan. Kelitadan tidak sendiri bersaksi,
Yakob Lamere sebagai manajer pemasaran, dan Maria Savsavubun sebagai staf holding PT Tanimbar Energi juga dihadirkan sebagai saksi.
Pasalnya, Kelitadan yang diperiksa di salah satu cafe di Kota Ambon, saat itu hanya diajukan dua pertanyaan oleh Jaksa penyidik soal pengenalannya dengan Fatlolon sebagai Bupati KKT termasuk posisi jabatanya diperusahaan saat itu.
Namun, ketika persidangan dirinya dibuat kaget ketika diminta membaca kembali BAP yang berisi 30 pertanyaan. Ironisnya, dirinya tidak terima karena banyak pertanyaan janggal tidak pernah ditanyakan kepadanya saat pemeriksaan, namun dimasukan dalam BAP.
“Soal angka-angka pencairan keuangan tidak pernah ditanyakan kepada saya. Tidak benar saya ditanya 30 pertanyaan. Saya hanya ditanya dua pertanyaan saja. Saya mencabut hasl pemeriksaan di BAP karena tidak sesuai saat pemeriksaan,”bebernya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu.
Menariknya, pencabutan BAP tidak hanya dilakukan Kelitadan. Namun, saksi Yakob Lamere dan Maria Savsavubun ikut mencabut pertanyaan ketika pemeriksaan di BAP. Mereka kompak mengaku tidak mengetahui angka-angka dan jumlah nilai uang yang tercantum dalam BAP mereka, sehingga dugaan ada kriminalisasi dalam kasus PT Tanimbar Energi semakin terungkap karena dipaksakan dalam proses penyidikan untuk segera menetapkan Fatlolon akrab disapa PF sebagai tersangka.
Kejanggalan dalam proses pemeriksan yang berbuntut dalam pencabutan hasil pemeriksaan di BAP, menjadikan momentum tim penasehat hukum PF maupum tersangka lainya meminta ketidak beresan dalam proses penyidikan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan memerintahkan JPU agar menghadirkan Kasi Intelejen Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, sebagai saksi. Sebab, Garuda yang nemeriksa para saksi saat itu. Sidang kemudian ditunda dan diagendakan digelar, Selasa (7/4/2026).(DM-04)