Hukum
Rekayasa Kasus PF, Pegiat Anti Korupsi Ini Desak Oknum Jaksa “Nakal” Dikenai Sanksi
AMBON,DM.COM,-Sesuai fakta persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi, sejumlah saksi mengungkapkan dugaan kriminalisasi oknum Jaksa “Nakal” di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.
Mereka dengan terang-terangan dibeberkan para saksi di ruang sidang pengadilan Tipikor Ambon, “bernafsu” merekayasa agar mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah, mendapat reaksi dari salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy.

HERMAN SIAMILOY
Ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (15/4/2026), Siamiloy mengaku, jika fakta persidangan lebih dari dua saksi mengaku ditekan, diintimidasi, bahkan tanda tangan dan nama mereka dipalsukan dan dicatut agar mengakui Fatlolon terlibat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), harus disikapi tegas.
“Saya kira dengan fakta persidangan, pintu masuk bagi Penasehat hukum para terdakwa agar melaporkan para Jaksa Nakal ke Kejagung. Ini agar mereka diberikan sanksi pemecatan dan dapat dipidana. Mereka harus diusut masuk penjara,”tegas Siamiloy.
Dia mengaku, jika seseorang terbukti bersalah, tentu semua pihak mendukung proses penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”Tapi ini benar-benar nyata hasil rekayasa. Kita tahu di KKT itu oknum Jaksanya seperti apa. Bahkan, mereka sudah dilaporkan ke Kejagung,”terangnya.
Dia menduga kuat, Fatlolon akrab disapa PF, dikriminalisasi dan direkayasa agar ditetapkan tersangka, karena pesanan oknum pengusaha dan pengambil kebijakan didaerah itu karena dendam politik.”Jaksa itu bertindak murni penegakan hukum. Bukan karena pesanan dan hasil main mata,”ingatnya.
Untuk itu, dia berharap ada perhatian serius dari Korps Adiyaksa, agar membersihkan Jaksa Nakal, yang diduga mendapat sesuatu lalu mengorbankan orang lain yang tidak terbukti bersalah.
“Nah, Pak Jaksa Agung harus melihat anak buahnya didaerah. Banyak kasus yang terjadi didaerah Jaksa dengan seenaknya menetapkan orang sebagai tersangka dengan mengabaikan aturan main,”pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pengadilan Tipikor Ambon sementara menyidangkan dugaan Tipikor penyertaan modal PT Tanimbar Energi dengan terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, mantanDirekturUtamaPT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera. (DM-04)