Connect with us

Hukum

Abaikan Fakta Sidang, Pakar Hukum : JPU Paksakan Perkara PF, Kajagung & Presiden Atensi Jaksa “Nakal”

Published

on

AMBON,DM.COM,-Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon, menuai sorotan dari pakar hukum.

Sebab, tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan, Kamis (16/4/2026) dengan mendengar tuntutan Jaksa, Asian S. Marbun dan Garuda Cakti Vira Tama membacakan Surat Tuntutan secara bergantian terhadap Terdakwa mantan Direktur Utama PT Tanimbar Yohana J. Lololuan, mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi Karel Lusnarnera, dan mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon.

Adapun tuntutan Pidana terhadap Yohana J. Lololuan, Karel Lusnasnera, dan Petrus Fatlolon, Pakar Hukum yang juga Praktisi Hukum Dr. Ruswan Latuconsina, SH., MH dan Juga Advokat yang berkantor di Jakarta, menyoroti Tuntutan Jaksa.

Dia menilai, bahwa JPU Sengaja Abaikan Fakta Persidangan, yang kemudian diduga Tendensius serta pemaksaan akan suatu Perkara. “Saya kirs Berdasarkan Fakta Persidangan, yang tercatat dan terekam dalam setiap persidangan, tergambar jelas,”tegas Latuconsina, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (17/4/2026).

Dia mengaku, berdasarkan Fakta Persidangan, yang tercatat dan terekam dalam setiap persidangan, tergambar jelas bahwa, terjadi Kecacatan Formil yang mendasar dalam Surat Tuntutan Jaksa yang mana identitas terdakwa (eror inpersona).

“Masak dalam tuntutan JPU, terdakwa Petrus Fatlolon. Lahir di Lamongan, 31 Tahun / 04 Juli 1991, Laki-laki, Indonesia, alamat : Jl. Ahmad Yani 814 RT 02 RW 09 Desa Sumberporong Kec. Lawang, Kabupaten Malang, beragama : Islam, mantan karyawan BUMN (BRI) 2014-2022, S1, memberikan keterangan dan seterusnya,”tegasnya.

Dia menrgaskan, tidak sesuai dengan Fakta bahwa Petrus Fatlolon lahir di Ambon 16 Agustus 1967 BUKAN lahir di Lamongan 04 Juli 1991 dan BUKAN berumur 31 tahun, dan beralamat di Sifnana Lorong 1 Kec Tanimbar Selatan Kab Kepulauan Tanimbar dan BUKAN di desa Sumberporong kec Lawang Kab Malang, beragama Katholik BUKAN beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta/Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022 BUKAN karyawan BUMN (BRI), pendidikan S2 BUKAN S1 saja.

“Jadi memang saya amati dan ikuti , dasar pembuatan BAP terbukti dalam fakta persidangan CACAT secara materiil, yang disebabkan karena ada Saksi yang mencabut BAP karena terbukti dalam fakta persidangan DIPAKSAKAN dan DIINTIMIDASI, ada Saksi yang tidak pernah di BAP namun BAP-nya diduga direkayasa, ada Saksi yang di BAP di Excelco bukan di Kajati Maluku, ada ketidak sesuaian Tanggal dan Tempat BAP, ada banyak Saksi yang diduga hanya ditanya 2 pertanyaan namun dalam BAP tulis puluhan pertanyaan,”bebernya.

Dia juga menyebut, terungkap pula Jaksa Penyidik seolah-olah dirinya Sakti karena berada di 2 Manado dan Malang dalam waktu yang sama.” Ini sangat tidak logis dan mustahil, bahkan dalam Persidangan ada Saksi yang mengungkapkan tanda tangannya dalam BAP sengaja DIPALSUKAN. Ini penerapan hukum yang sangat berbahaya, yang sangat mengancam Hak Asasi seorang terdakwa,”ingat jebolan Doktor Universitas Trisaksi Jakarta itu.

Apalagi, ingat dia, Jaksa masih menggunakan Hasil Audit kerugian negara yang dilakukan Auditor yang TIDAK KREDIBEL, Auditor yang tidak memenuhi syarat sebagaimana DIWAJIBKAN dalam Permen PAN RB nomor 48 tahun 2022.

“Lebih parah lagi Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat yang diduga DIREKAYASA karena terbukti ada ketidaksesuaian Tanggal pelaksanaan. Hal mana sudah diakui dan terbukti di persidangan. Apalagi Saksi Beatus Allan Batlayeri – Auditor Inspektorat kab Kepulauan Tanimbar dalam persidangan mengakui bahwa : tidak ada bukti surat yang menunjukan adanya perintah Bupati, juga tidak ada dana yang mengalir ke Mantan Bupati Petrus Fatlolon,”tegasnya.

Dia juga mengamati, ada banyak sekali (puluhan) pointer pendapat Ahli yang disampaikan dalam Persidangan oleh Ahli : Prof. Dr. Mon Nirahua, SH, MH Prof.Dr Mudzakir, SH, MH, Dr Rinto Pudyantoro, yang menyampaikan pendapat Ahli secara sistimatis dan berdasarkan Hukum bahwa Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap Petrus Fatlolon, juga pendapat Ahli Migas yang secara tegas mengakatan bahwa BUMD Tanimbar Energi adalah BUMD yang bergerak di Migas dan merupakan investasi jangka panjang yang sangat tergantung pada PI dan Produksi Block Masela sehingga Tidak dapat dikatan BUMD Merugi.

“Justru BUMD telah menghasilkan PI 3% bagi Tanimbar. Perihal pendapat ketiga Ahli diatas sengaja DIABAIKAN oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini sangatlah tidak fair dan sangat Tendensius, mengabaikan Fakta, sangat Arogan, dan tidak mencermin penghargaan terhadap Hak Asasi Terdakwa sebagai warga negara yang harus mendapat perlindungan dan perlakukan yang Adil dimata hukum berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa,”tandansya.

Terlihat Jaksa Penuntut Umum menyusun Tuntutan dengan Konstruksi Tuntutan yang hanya dibangun berdasarkan ASUMSI dan Rangkain dugaan yang sama sekali tidak teruji secara hukum, dan dibangun tidak berdasarkan Fakta Persidangan. Dia mencontohkan, dari puluhan Fakta Persidangan yang mana Saksi Fakta dan semua Direksi BUMD mengakui dan secara tegas mengatakan bahwa Mantan Bupati Petrus Fatlolon Tidak mencampuri dan tidak terlibat dalam urusan Administrasi, operasional dan keuangan BUMD, semua Direksi BUMD mengakui bahwa tidak ada perintah dan tidak ada aliran dana yang diterima oleh Petrus Fatlolon.

Untuk itu, dia menegaskan, Tuntutan Jaksa seperti ini justru akan semakin menguatkan adanya Dugaan “KRIMINALISASI” sebagaimana disebutkan dalam kronologis pertemuan antara PF dengan Triono Rahyudi – Mantan Aspidsus Kajati Maluku di kamar “325” Hotel Grand Avira – Batu Merah, Ambon dengan pokok-pokok penyampaian oleh Aspidsus : “Bagaimana Hubungan Bapak dengan Kajari ? ” dan dilanjutkan dengan ucapan : “Kita Doakan Semoga Tidak Terjadi KRIMINALISASI”.
Demikian. Adapun Bukti yang ada berupa : screenshoot percakapan WA, Nota Pesanan Kamar, dan juga Saksi Fakta yang memesan kamar hotel dan melihat Aspidsus masuk ke hotel dan naik ke kamar 325.

” Jaksa Penuntut Umum harusnya secara objektif mengedepankan optik hukum pembuktian dengan basis fakta persidangan agar dapat secara profesional melahirkan Inferensi terhadap persesuaian alat bukti yang dihadirkan; baik bukti langsung (direct evidance) maupun bukti tidak langsung (sircumstancial evidance),”paparnya.

“Apakah begini wajah hukum dan perilaku Aparat Penegak Hukum di Tanimbar, Maluku ya. Pak Jaksa Agung dan Bapak Presiden Prabowo diminta untuk turun tangan mengatasi Dugaan perilaku Oknum JAKSA NAKAL agar tak ada lagi KRIMINALISASI atas dasar sponsor, pesan, dan kepentingan,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *