Connect with us

Parlemen

Jelang Nataru, Sairdekut Minta Masyarakat Jaga Perdamaian

Published

on

AMBON,DM.COM,-Pelaksana tugas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut meminta seluruh masyarakat didaerah untuk tetap menjaga perdamaian menjelang perayaan hari raya Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023 (Nataru).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya untuk memastikan keamanan dan perdamaian ditejgah masyarakat tetapi jika tidak didukung dengan kesadaran maka apapun yang dilakukan pemerintah pasti tidak ada nilainya, hal ini karena dalam peran serta masyarakat dalam menjaga Kamtibmas sangatlah penting.

“Menjelang perayaan natal dan tahun baru ini sebagai pimpinan DPRD, kami harap seluruh masyarakat untuk mendukung upaya perdamaian dan keamanan yang dilakukan pemerintah masing-masing daerah agar masyarakat dapat menjalani hari raya ini dengan  damai,”harap Sairdekut, kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya ini
mencontohkan, masyarakat dengan tidak menyebarkan video atau gambar maupun isu apapun yang dapat memicu ketegangan ditengah-tengah masyarakat, sebaliknya jika ada isu yang berseliweran di masyarakat maka lebih baik menerus kepada aparat penegak hukum agar dicari kebenarannya.

“Kalau masyarakat mendengar sesuatu langsung di posting baik gambar, video maupun teks maka itu akan memperuncing masalah bukan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menghambat upaya perdamaian yang dilakukan pemerintah daerah,” tegas Sairdekut.

Soal, beredarnya video kebakaran beberapa rumah milik warga Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang belakangan beredar, Sairdekut meminta seluruh elemen masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak muda terprovokasi dengan isu apapun sebab akan memperluas masalah.

Dia pun berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri jika terdapat permasalahan, tetapi menyerahkan kepada kepolisian untuk diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *