Connect with us

Hukum

Sidang KUR Macet di BRI Tiakur, JPU Hanya Hadirkan 8 Tersangka, Siamiloy : Jangan “Tebang Pilih”

Published

on

AMBON,DM.COM,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, saat imi tengah menyidangkan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Namun, proses persidangan dinilai “menabrak” Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Sebab, Jaksa Pebuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri MBD, diduga tebang pililh, sebab semua tersangka tidak dihadirkan di persidangan dan para saksi yang dihadirkan banyak tidak mengetahui kasus itu pada peraidangan beberapa hari lalu.

Para saksi Saksi yang dihadirkan JPU, yakni Hendrikus Torimtubun dan C . Pesumain. Sementara para korban kredit macet, yakni Yacob Aitiawisima, Musa Saiklela, Ronal Septory, Thomas Nehemia Alierbitu, Ahab Sairkey, Robbinhud Rehy, Lokius Baker dan Debora. Diduga terjadi kredit macet, karena mereka terlambat setor ke BRI.

Atas dasar itu, saah aatu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, angkat bicara. Dia mengaku, para tersangka kasus KUR macet berjumlah 78 orang. Namun, hanya 8 tersangka yang dihadirkan.

“Padahal, tersangka yang tidak dihadirkan uang kreditnya lebih besar dari para tersangka yang dihadirkan. Jangan tebang pilih begitu dong,”kata Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (22/8/2026).

Siamiloy yang juga salah satu tokoh masyarakat MBD menyoroti para saksi yang dihadirkan lebih banyak menjawab tidak tahu tentang kredit macet.

“Sebab, salah satu itu bertugas di BRI Unit Tiakur sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, sementara kasus kredit macet ini baru terjadi pada tahun 2023 lalu,”bebernya.

“Apa tidak lucu ? Makanya lebih dari lima puluh persen pertanyaan baik JPU. Hakim maupun Penasihat Hukum tersangka di jawab oleh saksi tidak tahu,”kesalnya.

Begitu juga dengan saksi kedua lebih banyak tidak tahunya.” Itu artinya, saksi – saksi yang di hadirkan JPU, tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam persidangan sebagaimana yang di syaratkan dalam hukum acara yaitu, mendengar dan melihat srcara langsung subtansi masalah dari kasus yang di sidangkan,”terangnya.

Untuk itu, ingat dia, jika ditarik benang merahnya, patut diduga JPU hanya kejar target untuk pengembangan karier dan promosi jabatan. Hal ini, tuding dia, karena bukan rahasia lagi bahwa Kejari dalam satu tahun, hanya tangani satu kasus korupsi.

“Kejari satu tahun paling kurang tiga kasus korupsi, sementara Kejati satu tahun paling kurang tangani lima kasus korupsi Selanjutnya jika kasus kredit macet ini di teliti secara saksama , ini bukan pidana khusus atau korupsi sehingga di giring sebagai kasus pidana sehingga harus di sidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Dia juga menyoroti soal kewenangan pengadilan menyidangkan kasus itu. Menurutnya, Pengadiĺan Negeri Saumĺaki memiliki kewenangan menyidangkan kasus itu. Sebab, lokus atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum MBD yang merupakan wilayah kerja Pengadilan Negeri Saumlaki.

“Harus di ingat bahwa KUR ini adalah Program Pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat karena itu ketika bermasalah di kemudian hari maka perlu di seĺesaikan sesuai SOP yang berlaku di BRI,”tegasnya.

“Apalagi ada pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani oleh nasabah saat pencairan dana itu. Itu berarti ada jaminan ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Jangan masyarakat atau nasabah di jadikan tumbal dan di kejar seakan – akan mereka ini koruptor,”kesalnya.

Sementara APH, lanjut dia, membiarkan Koruptor berdasi berkeliaran. Untuk itu, Siamiloy meminta, majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan Vonis bebas dan kepada Kuasa Hukum para tersangka agar saat menyampaikan eksepsi atau pembelaan menolak dengan tegas keterangan para saksi karna saksi tidak memenuhi syarat.(DM-01)

Sidang KUR Macet di BRI Tiakur, JPU Hanya Hadirkan 8 Tersangka, Siamiloy : Jangan “Tebang Pilih”

AMBON,DM.COM,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, saat imi tengah menyidangkan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Namun, proses persidangan dinilai “menabrak” Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Sebab, Jaksa Pebuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri MBD, diduga tebang pililh, sebab semua tersangka tidak dihadirkan di persidangan dan para saksi yang dihadirkan banyak tidak mengetahui kasus itu pada peraidangan beberapa hari lalu.

Para saksi Saksi yang dihadirkan JPU, yakni Hendrikus Torimtubun dan C . Pesumain. Sementara para korban kredit macet, yakni Yacob Aitiawisima, Musa Saiklela, Ronal Septory, Thomas Nehemia Alierbitu, Ahab Sairkey, Robbinhud Rehy, Lokius Baker dan Debora. Diduga terjadi kredit macet, karena mereka terlambat setor ke BRI.

Atas dasar itu, saah aatu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, angkat bicara. Dia mengaku, para tersangka kasus KUR macet berjumlah 78 orang. Namun, hanya 8 tersangka yang dihadirkan.

“Padahal, tersangka yang tidak dihadirkan uang kreditnya lebih besar dari para tersangka yang dihadirkan. Jangan tebang pilih begitu dong,”kata Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (22/8/2026).

Siamiloy yang juga salah satu tokoh masyarakat MBD menyoroti para saksi yang dihadirkan lebih banyak menjawab tidak tahu tentang kredit macet.

“Sebab, salah satu itu bertugas di BRI Unit Tiakur sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, sementara kasus kredit macet ini baru terjadi pada tahun 2023 lalu,”bebernya.

“Apa tidak lucu ? Makanya lebih dari lima puluh persen pertanyaan baik JPU. Hakim maupun Penasihat Hukum tersangka di jawab oleh saksi tidak tahu,”kesalnya.

Begitu juga dengan saksi kedua lebih banyak tidak tahunya.” Itu artinya, saksi – saksi yang di hadirkan JPU, tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam persidangan sebagaimana yang di syaratkan dalam hukum acara yaitu, mendengar dan melihat srcara langsung subtansi masalah dari kasus yang di sidangkan,”terangnya.

Untuk itu, ingat dia, jika ditarik benang merahnya, patut diduga JPU hanya kejar target untuk pengembangan karier dan promosi jabatan. Hal ini, tuding dia, karena bukan rahasia lagi bahwa Kejari dalam satu tahun, hanya tangani satu kasus korupsi.

“Kejari satu tahun paling kurang tiga kasus korupsi, sementara Kejati satu tahun paling kurang tangani lima kasus korupsi Selanjutnya jika kasus kredit macet ini di teliti secara saksama , ini bukan pidana khusus atau korupsi sehingga di giring sebagai kasus pidana sehingga harus di sidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Dia juga menyoroti soal kewenangan pengadilan menyidangkan kasus itu. Menurutnya, Pengadiĺan Negeri Saumĺaki memiliki kewenangan menyidangkan kasus itu. Sebab, lokus atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum MBD yang merupakan wilayah kerja Pengadilan Negeri Saumlaki.

“Harus di ingat bahwa KUR ini adalah Program Pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat karena itu ketika bermasalah di kemudian hari maka perlu di seĺesaikan sesuai SOP yang berlaku di BRI,”tegasnya.

“Apalagi ada pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani oleh nasabah saat pencairan dana itu. Itu berarti ada jaminan ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Jangan masyarakat atau nasabah di jadikan tumbal dan di kejar seakan – akan mereka ini koruptor,”kesalnya.

Sementara APH, lanjut dia, membiarkan Koruptor berdasi berkeliaran. Untuk itu, Siamiloy meminta, majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan Vonis bebas dan kepada Kuasa Hukum para tersangka agar saat menyampaikan eksepsi atau pembelaan menolak dengan tegas keterangan para saksi karna saksi tidak memenuhi syarat.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *