Parlemen
Lusa, Benhur Watubun Resmi Dilantik Jabat Ketua DPRD Provinsi Maluku


AMBON,DM.COM,-Proses pelantikan Benhur George Watubun, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, sisa masa jabatan tahun 2019-2024, dipastikan digelar, Jumat (16/12/2022). Ini setelah Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Maluku, Rabu (14/12/2022).
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farah Samal mengatakan, kepastian pelantikan Watubun yang juga Sekretaris DPD PDIP dan Ketua Fraksi PDIP
DPRD Provinsi Maluku, karena mendapat penjelasan dari Plh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku dan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, yang baru dilantik memimpin lembaga peradilan itu.
“Jadi yang lantik Pak Benhur adalah Ketua Pengadilan Tinggi Maluku. Kita agendakan proses pelantikan pukul 15.00 WIT diruang rapat paripurna,”kata Samal, kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

Dia mengaku, dirinya telah berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, yang saat ini menjabat Penjabat Walikota Ambon, agar menyampaikan agenda pelantikan kepada Gubernur Maluku melalui Penjabat Sekda Maluku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pengangkatan, Benhur Geroge Watubun, ST sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Watubun yang juga Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, diusulkan menggantikan Ketua DPRD sebelumnya, Lucky Wattimury.
Sebagaimana SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6224 Tahun 2022, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (6/12/2022) dalam SK itu menimbang bahwa berdasarkan SK Mendagri Nomor 161.81.5397 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019, saudara Drs Lucky Wattimury dari PDIP diresmikan pengangkatanya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024.
Namun, dalam butir b disebutkan, bahwa berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDIP Nomor : 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November 2022 , perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain mengesahkan dan menetapkan saudara Benhur Geroge Watubun, ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Tak hanya itu, SK Mendagri keluar sesuai keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 34 Tahun 2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penetapan calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 menetapkan calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Benhur Geroge Watubun.
Memutuskan dan menetapkan, Keputusan Mendagri Tentang Pengresmian Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Maluku, meresmikan saudara Benhur Geroge Watubun, ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji. “Pengucapan sumpah janji dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan Mendagri diterima,”tulis Mendagri dalam SK tersebut.
Sekedar tahu, DPP PDIP melakukan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku, setelah Lucky Wattimury, tersandung hutang piutang.(DM-01)
