Connect with us

Parlemen

Tujuh Fraksi DPRD SBT Setujui Sembilan Ranperda Baru

Published

on

BULA,DM.COM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menggelar sidang paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023.

Ketua DPRD SBT Noaf Rumau didampingi wakil ketua II Ahmat Voth memimpin sidang paripurna yang digelar pada, Rabu, (1/11/23).

Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten SBT menyampaikan pandangan akhir terhadap sembilan Ranperda tersebut. Masing-masing, fraksi PKS, fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi PDIP, fraksi PAN, fraksi NKRI dan fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional.

Dari sembilan Ranperda yang dibahas DPRD SBT, tujuh Ranperda merupakan usul pemerintah daerah. Sementara dua adalah hak usul inisiatif DPRD setempat.

Tujuh Rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah daerah antara lain,

  1. Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah,
  2. Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,
  3. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah,
  4. Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,
  5. Ranperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),
  6. Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2023-2025,
  7. Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2023-2042.

Sementara dua Rancangan peraturan daerah yang merupakan hak usul inisiatif DPRD yakni,

  1. Ranperda tentang penetapan hari jadi Kabupaten Seram Bagian Timur.
  2. Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

Ketua DPRD SBT Noaf Rumau mengatakan, kata akhir fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan pengesahan rancangan peraturan daerah.

“Setelah menyimak apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maka kita berkesimpulan bahwa semua fraksi menyetujui sembilan Ranperda tersebut,”ujar ketua DPRD SBT Noaf Rumau. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *