Connect with us

Hukum

Kerugian Negara di Proyek UTD RSUD Goran Riun Capai Tiga Ratus Jutaan

Published

on

BULA,DM.COM,-Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser mengungkap hasil kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD bank darah rumah sakit (BDRS) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencapai Rp. 313.390.925,39.

Ini sesuai dengan perhitungan tim ahli kejaksaan yang diturunkan ke lokasi untuk menghitung proyek dimaksud. Hal ini disampaikan kepala cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser, Meliyan Marantika lewat pesan singkat WhatsApp kepada DINAMIKA MALUKU.COM, Kamis, (18/7/2024).

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus RSUD Goran Riun dihitung berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Sampai dengan 27 Desember 2022 kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan apa yg dikontrakkan. Padahal anggaran sudah dicairkan oleh kontraktor pelaksana.

“Kerugian negara didapati berdasarkan alat bukti. Pastinya ahli yang punya keahlian untuk itu (perhitungan). Sampai denga berakhir 27 desember 2022 kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan apa yg dikontrakkan, padahal uang telah diterima oleh CV Fayakun,”ujar Meliyan.

Maka dari itu, pada Kamis, (11/7/2024) dilakukan penahanan terhadap wakil direktur CV Fayakun Kamaludin Rumakway, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan pembangunan baru UTD/BDRS RSUD Goran Riun Tahun anggaran 2021. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 2 junto pasal 3 undang-undang nomor. 20 tahun 2001 Junto undang-undang nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP ).

“Tersangka Kamaludin Rumakway diperiksa oleh jaksa penyidik Hamamtio dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sadak Idris Tianotak setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke lembaga permasyarakatan Kelas III Wahai untuk menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai tanggal 31 Juli 2024,”kata Meliyan. (DM-05)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *