Connect with us

Hukum

Saksi : PF Akui Diminta Oknum Jaksa Rp 10 Miliar, Satunya Ada di Ruang Sidang

Published

on

SAUMLAKI,DM.COM,-Dugaan permintaan uang senilai Rp 10 miliar oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, akhirnya terungkap di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Rabu (24/7/2024).

Ini setelah saksi fakta dan saksi ahli dihadirkan penasehat hukum Fatlolon. Mereka dihadirkan usai penasehat hukum mengajukan permohonan Praperadilan, setelah Kejari KKT menetapkan Fatlolon, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda KKT.

Saksi, Philips Siahaya yang dihadirkan penasehat hukum Fatlolon mengaku, dirinya melihat langsung oknum Jaksa bertemu oknum Jaksa di Hotel Kamari di Kota Ambon, medio November 2023 lalu, dan mendengar langsung dari Fatlolon, kalau oknum Jaksa yang bertemu PF meminta uang sebanyak itu. “Benar. Salah satu Jaksa, yang saya kenal orangnya ada diruang ini,”kata Philip menjawab pertanyaan salah satu Penasehat hukum Fatlolon, Kilyon Luturmas.

“Yang mana Jaksa tersebut, “tanya Luturmas. Philip kemudian berdiri menunjuk salah satu Jaksa saat itu. ”Yang ini orangnya,”tunjuk Philip yang duduk berdekatan dengan Jaksa tersebut.

Sontak saja, pengakuan Philip yang juga sopir Fatlolon yang akrab disapa PF, direspon ratusan pendukung Fanatik PF yang memadati ruang sidang dan halaman PN Kelas II Saumlaki. Mereka langsung berteriak menunjukan kekesalan kepada oknum Jaksa tersebut, sehingga menganggu persidangan tersebut.

“Pengadilan ini terbuka bagi umum. Pengadilan mematuhi hak-hak warga Tanimbar terpenuhi disini. Jangan buat gaduh disini. Ini tahapan para pihak menuntut hak disini. Pihak lain ganggu proses persidangan kami tidak ijinkan dalam lingkungan pengadilan. Khan mengganggu,”ingat Hakim Tunggal Arya Siregar yang memimpin sidang Praperadilan.

Santoso kemudian menanyakan soal digeledah dan meminta uang Rp 10 miliar, apakah melihat langsung pertemuan PF dengan tiga oknum Jaksa tersebut. ”Saya dengar dari salah satu pengacara PF, Neles Serin kalau itu orang Kejaksaan keluar dari hotel Kamari, naik mobil dekat mobil kami,”bebernya.

Dia juga menuturkan bahwa dirinya diminta PF sekitar November 2023 lalu memesan salah satu kamar di Lantai 6 sesuai permintaan oknum Kejaksaan dari Kejari KKT.”Waktu itu setelah saya pesan Pak PF pastikan kamar yang saya pesan. Sebab, orang Kejaksaan maunya bertemu di laintai 6. Setelah pertemuan dengan oknum Kejaksaan, Pak PF marah-marah kalau digeledah disuruh buka baju, celana. Tapi Pak PF mengusir mereka (oknum Jaksa),”tutur Philips menjawab pertanyaan penasehat hukum.

Sementara itu, Benjamin Samangun dan Junus Imsula yang juga tim pemenangan PF mengaku, menerima surat dari Kejaksaan kepada PF. Namun, mereka tidak mengetahui isi surat dari Korps Adiyaksa. “Surat kami terima di sekretariat dekat Pak PF dan di depan Apotik samping rumah Pak PF. Kami taruh surat disekretariat. Ada juga surat saya kami taruh di jok motor karena ada keperluan keluarga dan teman meninggal. Jadi, kami tidak sampaikan kepada Pak PF, karena tengah berada di Jakarta,”tutur Benjamin dan Junus.

Benjamin dan Junus juga ditanya penasehat hukum PF, terkait Jaksa belum tetapkan PF tersangka, namin sidah beredar di group Whatshap Tanimbar, kalau PF bakal menjadi tersangka”Benar. Kami lihat percakapan dan berita-berita di group Whatshap, seolah-olah Pak PF sudah tersangka. Padahal, belum ada penetapan tersangka6,”beber Benjamin dan Junus.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *