Hukum
Jaksa Akui SPPD Fiktif Naik Penyidikan, Amustofa Besan Calon Tersangka ?

AMBON,DM.COM,-Sejumlah saksi termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustafa Besan, telah diperiksa dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2019-2022.
Bahkan, statusnya sudah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan 2023 lalu. Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, masih menangguhkan dugaan Tipikor senilai Rp 2,5 miliar yang menyita perhatian publik di Buru.
Sebab, target Korps Adiyaksa itu, yakni Amustafa Besan pada pemilu legislatif 2024 lalu maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku dan maju merebut kursi Bupati Buru pada Pilkada serentak 2024.
Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy SH. MH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Iya, jadi benar, kasus itu (SPPD fiktif) sudah diperiksa 12 saksi, dan telah dinaikan statusnya ke penyidikan. Untuk pemeriksaan terhadap pak Mustofa pun sudah dilakukan,”ungkap Ardy, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat,(28/2/2025).
Menurutnya, proses penyidikan untuk perkara SPPD fiktif normatifnya tetap berjalan, hanya saja karena Amustafa Besan, sedang mengikuti tahapan Pilkada atau peserta Pilkada, sehingga prosesnya masih ditangguhkan.
“Jadi yang bersangkutan juga karena sedang gugat MK, dan proses Pilkada masih berlangsung di sana (PSU Pilkada Buru), jadi memang progresnya belum jalan, bisa saja habis Pilkada baru penyidik intens lagi proses pemeriksaan,” tandas Ardy.
Data yang di himpun media ini, kasus SPPD fiktif di Pemda Buru tahun anggaran 2019-2022, sebelumnya ditangani Kejari Buru.
Pasca menerima laporan masyarakat kalau Amustafa Besan tidak pernah perjaanan dinas, tim korps Adhyaksa berbaju cokelat itu bergerak cepat dengan melakukan rangkaian penyelidikan, di dalamnya pengumpulan bahan dan keterangan.
Karena bukti dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, senilai Rp.2,5 miliar ini menguat, penyidik resmi menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak tahun 2023 lalu.
Meski begitu, sejauh ini belum ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena Mustofa Besan mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku 2024 lalu dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada Pilkada serentak 2024.(DM-04)
