Hukum
Kejati Maluku Tingkatkan Dugaan Korupsi Preservasi Jalan di Buru ke Penyidikan
AMBON,DM.COM,- Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Preservasi Jalan, Kabupaten Buru, Kamis (11/6/2026).
Ruas jalan tersebut. Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian mengatakan, ekspose hasil penyelidikan tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengumpulan data, bahan keterangan, dokumen, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara dimaksud.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dipaparkan dalam ekspose, Tim Penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023,”kata Radot melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (12/6/2026).
Atas dasar temuan tersebut, kata dia, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap serta membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Diakui, Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(DM-04)