Hukum
Dorong Perda Adat Disahkan, Latuconsina : Ini Agar Lindungi Hak Ulayat Warga Malteng

AMBON,DM.COM,-Peraturan Daerah (Perda) tentang adat, hingga kini belum disahkan. Padahal, kehadiran regulasi itu sangat penting untuk melindungi hak ulayat masyarakat di Maluku, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Salah satu praktisi hukum, Ruswan Latuconsina, SH, MH mengatakan, saat ini, Desa Adat telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Namun penerapan UU Desa, dinilai belum mampu mengakomodir kepentingan Masyarakat Hukum Adat serta hak Ulayatnya, sehingga sangat dibutuhkan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih spesifik untuk mengaturnya,”kata Latuconsina, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (14/5/2025).
Apalagi, ingat praktisi hukum yang berkantor di Jakarta ini, saat ini pula, dinamika pembentukan Undang-undang yang lebih spesifik untuk mengatur masyarakat hukum adat belum mendapatkan titik temu.
“Dimana Rancangan Undangan-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat belum dapat di sahkan,”sebut Latuconsina.
Dia mencontohkan, di Kabupaten Malteng, banyak terdapat Desa yang dikategorikan sebagai Desa Adat, dikarenakan ada faktor kumpulan masyarakat Hukum Adat didalamnya.
“Rumitnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku Tengah saat ini, sehingga perlu ada kebijakan ataupun inisiatif terkait pembentukan Perda yang bisa mengatur secara spesifik tentang Masyarakat Hukum Adat, yakni Perda Adat,”jelasnya.
Menurutnya, pembentukan Perda Adat sangatlah penting untuk melindungi dan menjaga hak-hak Masyarakat Hukum Adat berserta hak Ulayatnya.
“Sebab sampai saat ini, terdapat berbagai pihak termasuk investor maupun Corporasi sering masuk kemudian merampas tanah, merusak hutan dan mencemari lingkungan dari hak Ulayat itu sendiri,”tuturnya.
Tak hanya itu, dia mengisahkan Perda Adat juga sabagai bagian dalam upaya menjaga dan melestarikan Negeri adat didalamnya termasuk hak- hak ulayat masyarakat hukum adat yang memiliki ciri dan karakteristisnya masing-masing.
“Pengesahan Perda adat sangat penting untuk memberikan pengakuan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Ulayat, serta mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan yang melibatkan masyarakat adat,”pungkasnya.(DM-04)
