Hukum
Ditreskrimsus Polda Maluku Diduga Loloskan Bos PT Literata Lintas Media, Ini Kronologisnya
AMBON,DM.COM,-Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mini Central Oxygen System Tahun 2021 yang telah menyeret tiga terdakwa dan telah divonis di Pengadilan Tipikor Ambon bakal memasuki babak baru.
Sebab, sejak persidangan kasus tiga terdakwa ini masing-masing, Mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ismail Umasugi,Djumaidi Sukadi alias Madi selaku mantan Kasubbang Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru dan Atok Suwarto alias Atok, Direktur CV Sani Medika Jaya, bergulir di persidangan, diketahui ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan, fakta ini diduga keras, sengaja dibiarkan tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku , dengan meloloskan Bos atau Direktur PT. Literasi Lintas Media.
“Jadi untuk pengadaan alat kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Kesehatan Berupa Alat Kesehatan Mini Central Oxygen Syistem Sebanyak 6 (Enam) Unit yang Akan Diserahkan Ke Enam Puskesmas Di Kabupaten Buru yakni Puskesmas Namlea, Puskesmas Mako, Puskesmas Olath, Puskesmas Waelo, Puskesmas Air Buaya, Puskesmas Waplau, dengan Nilai Sebesar Rp. 9.614.192.826,00,” ujar kuasa hukum terdakwa, Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto, masing-masing, Yustin Tuny SH, MH dan John Johiands Uniplaita, dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (22/7/2025).
Yustin menjelskan, dari fakta yang terungkap, Rekanan PT. Sani Tiara Prima membuat Surat Permintaan Pembayaran kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Nomor : 13/Pt/Stp/Bab.P/Ix/2021 Tanggal 10 September 2021 dengan melampirkan Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan nilai permintaan pembayaran sebesar Rp. 9.614.192.826,00 sesuai dengan nilai kontrak kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, setelah itu permintaan pembayaran sebesar 9.614.192.826,00 diajukan oleh Dinas Kesehatan kepada BPKAD Bidang Perbendarahaan/Bud Kabupaten Buru, namun tidak adanya ketersediaan anggaran pada kas Daerah Kabupaten Buru. Setelah itu PT. Sani Tiara Prima tidak pernah membuat permintaan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Dikatakan, ternyata dalam fakta persidangan Jumadi Sukadi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan, dan bukan PPK Proyek pengadan alat kesehatan mini Central Oxygen system mulai menggunakan kesempatan dengan jabatan yang ada padanya dengan membuat pemalsuan dokumen pengajuan permintaan pembayaran dari PT Sani Tiara Prima dan CV. Sani Medika Jaya saekan-akan ada permintaan pembayaran oleh PT. Sani Tiara Prima dan disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten buru, namun permintaan pencairan proyek pengadaan mini central oxygen syistem merupakan hasil penipuan dan pemalsuan oleh Jumadi Sukadi namun tidak dikabulkan, karena tidak ada ketersedian anggaran. Niat jahat (mens rea) untuk memiliki dan menguasai hasil pekerjaan PT. Sani Tiara Prima kembali dilakukan oleh Jumadi Sukadi dengan nilai pengajuan yang berbeda yakni Rp. 3.204.730,942,00 atau senilai Rp. 2.869.690.889,00 setelah dipotong pajak.
Ia menambahkan, setelah Jumadi Sukadi berhasil melakukan penipuan dan pemalsuan, Jumadi Sukadi kemudian berupaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya itu dengan cara menghubungi Atok Suwarto kalau ada uang pribadi miliknya senilai Rp.2.869.690.889,00 yang dikirim masuk di rekening perusahaan CV. Sani Medika Jaya. kemudian Atok Suwarto bertanya kepada Jumadi Sukadi ini uang apa, Jumadi Sukadi menjawab itu uang pribadi saya jangan banyak tanya, nanti ada beberapa nomor rekening yang saya kirim segera pindahkan ke masing-masing rekening.
Yustin merincikan, sejumlah nomor rekening yang dikirimkan antaranya, pada tanggal 1 April 2022 saksi Djumadi Sukadi,menghubungi terdakwa Atok Suwarto untuk melakukan transfer ke saksi Husri Buamona, dan ke Rizal Mahulete, sebesar Rp. 100.000.000,00 kemudian saksi Djumadi Sukadi, mengirim nomor rekening Husri Buamona, dan Rizal Mahulete, via pesan whatshap, setelah menerima pesan saksi Djumadi Sukadi, langsung terdakwa Atok Suwarto, melakukan transfer ke nomor rekening bank BNI 1263590944 atas nama Husni Buamona sebesar Rp. 200.000.000,00 dan nomor rekening bank BNI 0791692476 atas nama Rizal Mahulete, sebesar Rp. 100.000.000,00.-. selanjutnya, pada tanggal 2 April 2022 saksi Djumadi Sukadi, menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer ke saksi Djumadi Sukadi, kemudian saksi Djumadi Sukadi, mengirim nomor saksi Djumadi Sukadi, via pesan whatshap setelah menerima pesan saksi Djumadi Sukadi, langsung terdakwa Atok Suwarto, melakukan transfer ke nomor rekening bank Mandiri 1860000971610 atas nama saksi Djumadi Sukanto, sebesar Rp. 10.000.000,00.-. selanjutnya, pada tanggal 2 april 2022 saksi Djumadi Sukadi, menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer ke saksi Djumadi Sukadi, kemudian saksi Djumadi Sukadi, mengirim nomor saksi Djumadi Sukadi, ke nomor rekening Bank Mandiri 1860000971610 atas nama saksi Djumadi Sukanto, sebesar Rp. 10.000.000,00.-.
Tidak hanya itu, pengiriman uang masih terus berlanjut. Pada tanggal 4 April 2022 saksi Djumadi Sukadi, menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer ke saksi Rizal Mahulete kemudian terdakwa Atok Suwarto, melakukan transfer dan nomor rekening bank BNI 0791692476 atas nama Rizal Mahulete, sebesar Rp. 25.000.000,00. Kemudian, pada tanggal 4 april 2022 saksi Djumadi Sukadi, menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer ke PT. Literata Lintas Media kemudian terdakwa Atok Suwarto, melakukan transfer dan nomor rekening bank mandiri 1270007915422 atas nama PT.Literata Lintas Media, sebesar Rp.1.609.525.818.
Pada tanggal 5 April 2022 saksi Djumadi Sukadi, menghubungi terdakwa Atok Suwarto, untuk melakukan transfer kepada Djumadi Sukadi melalui rekening saksi Arba Tomia kemudian terdakwa Atok Suwarto, melakukan transfer dan nomor rekening bank BPDM 0302449522 atas nama Arba Tomia, sebesar Rp. 600.000.000,00.
“Sedangkan Rp. 150.000.000,00 diserahkan langsung oleh Atok Suwarto kepada Djumadi Sukadi di Pelabuhan Galala Ambon tanpa kwitansi telah diakui oleh Djumadi Sukadi dalam persidangan, maupun lewat surat keterangan yang dibuat oleh Jumadi Sukadi kalau dirinya benar telah menerima uang dari Atok Suwarto tanpa kwitansi dan telah dibuktikan dalam persidangan,” jelas Yustin.
Ditegaskan, dalam fakta persidangan terungkap total uang yang diterima oleh Rizal Mahulete adalah Rp.125.000,000.00- telah dikembalikan pada saat proses penyidikan. Sedangkan Husri Buamona menerima Rp. 350.000.000,00- kemudian Husri Buamona membagikan kepada Junaed Wamnebo rp. 50.000.000,00- namun telah dikembalikan pada saat penyidikan, Yamin Rp. 15.000.000,00- juga telah dikembalikan kepada penyidik, sedangkan Hursi Buamona dalam proses penyidikan di Krimsus Polda Maluku telah mengembalikan Rp. 140.000.000,00 dan pada saat persidangan kembali mengambalikan Rp. 145.000.000,00.
Lebih lanjut dijelaskan, kalau Jumadi Sukadi yang menguasai uang Rp.770.000.000,00 tidak dikebalikan kepada penyidik maupun dalam persidangan, begitu juga Direktur PT. Literata Lintas Media yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum telah mengakui kalau PT. Literata Lintas Media telah menerima dana yang bersumber dari dana proyek pengadaan mini central oxygen system sebesar Rp.1.609.525.818, namun sampai saat ini tidak mengembalikan kepada penyidik maupun dalam persidangan ini.
“Yang menjadi permasalahan adalah para pihak penerima uang yang bersumber dari proyek pekerjaan alat kesehatan mini central oxigen system telah mengembalikan uang yang mereka terima, sedangkan Jumadi Sukadi telah dihukum karena perbuatannya lalu uang sebesar Rp.1.609.525.818 yang diterima oleh direktur PT. Literata Lintas Media saudara Muhamad Aminudin, tidak mengembalikan dan tidak diminta pertanggungjawaban oleh penyidik krimsus Polda Maluku,”jelasnya.
” Patut diduga ada upaya oleh penyidik krimsus Polda Maluku untuk meloloskan direktur PT. Literata Lintas Media, atas dasar itu selaku kuasa hukum dari Atok Suwarto kami secara resmi telah menyampaikan laporan/pengaduan ke Polda Maluku yang didasarkan pada fakta persidangan dengan harapan Direktur PT. Literata Lintas Media harus mempertangungjawabkan uang negara yang dikuasainya saat ini,”pungkasYustin.(DM-04)